Monday 24 June 2013

GOOD GOVERNANCE

GOOD GOVERNANCE

A.   Good Governance
Tata Pemerintahan adalah suatu mekanisme interaksi para pihak terkait yang berada di lembaga pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok untuk bersama-sama merumuskan berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam suatu wilayah hukum atau administratif tertentu. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah memerlukan dasar atau prinsip Tata Pemerintahan daerah yang baik, yang dapat menjadi acuan bagi tercapainya tujuan pemberian otonomi, yang adalah:
  1. peningkatan pelayanan aparatur pemerintah di daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,
  2. pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan rasa kebangsaan, keadilan, pemerataan, dan kemandirian daerah serta,
  3. pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Dalam publikasi yang diterbitkan oleh sekretariat Partnership for Governace menyebutkan  bahwa “good governance is a concensus reached by government, citiziens and the privat sector for the adminstration of country or state”. Artinya, kepemerintahan yang baik itu adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani dan sektor swasta. Karena itu, untuk terwujudnya kepemerintahan yang baik, diperlikan dialog antara pelaku-pelaku penting dalam negara. Agar semua pihak merasa memiliki tata pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dari dialog ini, kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat tersumbat.
LAN & BPKP (2000) mengemukakan bahwa, arti Good Governance mengandung dua pengertian :
Pertama, nilai-nilai yang menjujung tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat yang dalam pencapaian tujuan (nasional) kemandirian, pemabangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.
Kedua,      aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Beberapa pendapat lain tentang Good Governance diantaranya adalah :
“OECD dan World Bank mendefinisikan Good Governance dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frameworks bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
“UNDP memberikan definisi good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat (society)
Selain itu, pendapat lainnya sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2000. Dirumuskan pengertian Good Governance, yaitu : kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supermasi hukum dan dapat diterima oleh selurh masyarakat.
Kashi Nisjar (1997) dalam Domai (2001) mengemukakan bahwa secara umum good governance mengandung unsur utama yang terdiri dari akuntablitas, transparansi, keterbukaan dan aturan hukum.
Dengan demikian, pada dasarnya unsur-unsur dalam kepemerintahan dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu :
  1. Negara/Pemerintah : Konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh dari itu melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani.
  2. Sektor Swasta : Pelaku sektor swasta menangkup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi dalam sistem pasar, seperti : industri pengolahan perdagangan, perbankan dan koperasi termasuk kegiatan sektor informal.
  3. Masyarakat Madani : Kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau ditengah-tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencangkup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi.
Beberapa pendapat diatas telah jelas dikemukakan apa yang dimaksud dengan makna Good Governance, namun pada prinsipnya dalam Good Governance memiliki kandungan makna atau arti yang sangat dalam yaitu bagaimana penyelenggaraan atau pengelolaan yang baik. konsep ini dapat berlaku pada setiap organisasi apapun, apakah pemerintah, swasta maupun organisasi masyarakat lainnya yang dibentuk untuk suatu tujuan yang mulia.

B.   Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance
Dalam Rencana Strategi Lembaga Administrasi Negara tahun 2000-2004, disebutkan perlunya pendekatan baru dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan yang terarah dalam terwujudnya kepemerintahan yang baik (good governance) yakni : …….proses pengelolaan pemerintahan yang demokratis, profesional menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia desentralistik, partisipatif, transparansi, keadilan, bersih dan akuntabel, selain berdaya guna, berhasil guna dan berorientasi pada peningkatan daya saing bangsa.
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini.
Berikutnya Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia (2006) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, meliputi :

Partisipasi Masyarakat
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

Tegaknya Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

Peduli pada Stakeholder
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

Berorientasi pada Konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.

Kesetaraan
Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

Efektifitas dan Efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

Akuntabilitas
Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.

Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Keseluruhan karakteristik atau prinsip good governance tersebut adalah saling memperkuat dan saling terkait serta tidak bisa berdiri sendiri. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa terdapat empat unsur atau prinsip utama yang dapat memberi gambaran administrasi publik yang berciri kepemerintahan yang baik yaitu sebagai berikut :
  1. Akuntabilitas : Adanya kewajiban bagi aparatur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya.
  2. Transparansi : Kepemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik ditingkat pusat maupun daerah.
  3. Keterbukaan : menghendaki terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang dinilainya tidak transparan.
  4. Aturan Hukum : Kepemerintahan yang baik mempunyai karakteristik berupa jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh.
Karakteristik good governance di atas menunjukkan dimensi yang sangat potensial jika diterapkan dalam melaksanakan pekerjaan suatu organisasi apapun bentuknya. Perlu keyakinan atau kepercayaan yang sungguh-sungguh dari sumber daya manusia yang merekayasa dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi suatu organisasi apapun bentuknya sesuai dengan atribut yang terkandung dalam karakteristik good governance. Namun untuk itu juga diperlukan kemampuan profesionalisme yang berkualitas potensial.
Konsep good governance diatas perlu ditranformasikan ke dalam kinerja suatu organisasi. Misalnya dalam penelitian ini terkait dengan otonomi daerah khususnya penyelenggaraan desentralisasi kewenangan oleh pemerintah daerah, maka nilai atau atribut good governance perlu ditranformasikan ke dalam proses implementasi otonomi daerah guna mencapai keberhasilan yang berarti (signifikan).
Berbicara tentang penerapan good governance pada sektor publik tidak lepas dari visi Indonesia masa depan sebagai fokus tujuan pembangunan kepemerintahan yang baik. Pemerintah yang baik dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang menghormati kedaulatan rakyat, memiliki tugas pokok yang mencakup:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan berbangsa.
  4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dipahami bahwa dalam ketetapan MPR No.VII/MPR/2001 telah ditetapkan visi Indonesia Masa Depan dengan kurun waktu 20 tahun tang disebut Visi Indonesia 2020, yaitu: “terwujudnya masyarakat indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara”sedangkan pada bab IV butir 9 ditegaskan bahwa baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara adalah mencangkup:
  1. Terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme.
  2. Terbentuknya penyelenggaraan negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara termasuk derah terpencil dan perbatasan; Berkembangnya transparansi dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik dan pemerintah.
Terselenggaranya good governance merupakan persyaratan bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyrakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan legitimate, sehingga pnyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

C.       Pilar-Pilar Good Governance
Good Governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah:
Negara
Menciptakan kondisi politik, ekonomidan sosial yang stabil Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan Menyediakan public service yang efektif dan accountable Menegakkan HAM Melindungi lingkungan hidup Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan public

Sektor Swasta
  1. Menjalankan industri
  2. Menciptakan lapangan kerja
  3. Menyediakan insentif bagi karyawan
  4. Meningkatkan standar hidup masyarakat
  5. Memelihara lingkungan hidup
  6. Mentaati peraturan

Masyarakat
  1. Menjaga agar hak-hak masyrakat terlindungi
  2. Mempengaruhi kebijakan publik
  3. Sebagai sarana chek and balance pemerintah
  4. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
  5. Sarana komunikasi agar anggota masyarakat

Agar Good Governance dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan dari semua pihak. Baik itu pihak pemerintah, swasta dan masyarakat. Dan untuk mencapai good governance yang efektif dan efisien, kesetaraan, interpretasi, serta etos kerja dan moral yang tinggi yang akan digunakan sebagai nilai dasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh komponen yang harus langsung dengan good governance.
Ketiga lembaga di atas merupakan pendukung utama dalam terciptanya good governance. Sistem pemerintahan yang baik dapat diwujudkan apabila terciptanya sinergi antara pemerintah, swasta dan masyrakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Negara harus mampu menciptakan suatu kondisi yang kondusif bagi terselnggaranya suatu pemerintahan yang baik. adanya perbaikan mengenai sistem politik , sistem pemerintahan dan lebih memperhatikan dalam pelayanan publik. Kondisi seperti ini dapat menarik minat kalangan swasta untuk berkembang lagi. Jika usaha swasta ini meningkat maka pengangguran dapat teratasi dengan adanya investasi di negeri ini. Dan masyrakat harus lebih kritis terhadap pemerintah mengenai apa yang dilakukan dalam pembangunan ini.

D.      Indikator Keberhasilan Good Governance (Secara Makro, Mikro Sektoral)
Dalam Bintoro (2002:148-152) mengatakan bahwa dalam praktek good governance perlu dikembangkan indikator keberhasilan dalam pelaksanaan good governance. Ini sangat penting karena dalam good governance yang akan menjadi alat ukur, penilaian akuntabilitas pelaksanaan suatu kebijakan, program ataupun proyek, kinerja badan usaha, organisasi dan unit kegiatan/usaha manajemen pemerintahan dan pembangunan. Keberhasilan secara umum dapat dilihat dari indikator ekonomi makro atau tercapainya tujuan pembangunan yang dituju. Untuk negara-ngara terkena krisis. Misalnya dipakai indikator recovery. Untuk indonesia masa reformasi ini indikator praktek good governance bisa dilihat seberapa jauh tercapainya tujuan reformasi pembangunan seperti tercantum dalam TAP MPR No.X/1998: Tujuan-tujuan Reformasi Pembangunan (Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara).
  1. Mengatasi krisis ekonomi dalam waktu sesingkat-singkatnya terutama untuk menghasilkan stabilitas moneter yang tanggap terhadap pengaruh global dan pemulihan aktivitas usaha nasional.
  2. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui perluasan dan peningkatan partisipasi politik rakyat secara tertip untuk menciptakan stabilitas nasional.
  3. Menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, HAM menuju terciptanya ketertiban umum dan perbaikan sikap mental.
  4. Meletakkan dasar-dasar kerangka dan agenda reformasi pembangunan, agama dan sosial budaya dalam usaha mewujudkan masyarakat madani.
Tetapi bisa juga indikator keberhasilan disusun secara sektoral, misalnya produk tertentu, peningkatan ekspor, investasi, jaringan kemiskinan. Dan juga secara mikro seperti laporan hasil audit atau badan usaha. Tidak saja perusahaan tetapi juga unit-unit birokrasi (misalnya dalam pelayanan).
Dalam hal ini Lembaga Administrasi Negara telah mengembangkan Modul tentang Pengukuran Kinerja Instansi Pemerintah dan Modul tentang Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah yang bisa juga untuk pengukuran kinerja badan usaha yang diukur dalam pengukuran kinerja adalah aspek-aspek berikut:

Aspek Finansial
Kalau di Pemerintah pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan. Kalau dalam perusahaan juga cast flow, neraca laba-rugi dan penilaian audit Report

Kepuasan Pelanggan
Posisi pelanggan sangat krusial dalam penetuan strategi perusahaan. Hal serupa juga terjadi pada instansi pemerintah.

Operasi Bisnis Internal
Untuk memastikan/memantau apakah seluruh kegiatan operasi internal sudah in concert (seirama) sesuai dengan rencana strategi.

Kepuasan Pegawai
Untuk memastikan/memantau apakah seluruh kegiatan operasional organisasi.

Kepuasan komunitas dan share holders dan stake holders
Kegiatan suatu usaha, pemerintah maupun badan usaha dalam pengukuran kinerjanya juga didesain untuk mengakomodasikan kepuasan lingkungan.

Ratio Analysis
Untuk mengukur sehatnya operasi usaha digunakan antara lain analisis rasio, seperti profitability ratios.
Rambu-rambu perbankan seperti CAR (Capital Adequacy Ratio).