Saturday, 17 March 2012

Manajemen Lembaga Keuangan Anjak Piutang

Manajemen Anjak Piutang


SEJARAH ANJAK PIUTANG

Usaha anjak piutang dimulai di wilayah Amerika Utara pada sektor industri tekstil. Selanjutnya anjak piutang telah memasuki berbagai jenis segmen produk dan jasa.

Kegiatan anjak piutang merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indone­sia. kelembagaan anjak piutang dimulai sejak Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988.

Usaha anjak Piutang ini dimaksudkan untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Kegiatan usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh muIti finance company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang anjak piutang, sewa guna usaha, modal ventura, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha baru. Karena volume usaha anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hukum terpisah.

PERAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI

Banyaknya sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan; lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin menyulitkan memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga keuangan.

Dalam mengatasi kendala di atas, kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit.

Dengan demikian klien dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan.

Beberapa manfaat anjak piutang dalam peningkatan kemampuan usaha sbb :

a. Menurunkan biaya produksi perusahaan.

b. Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit standing perusahaan klien.

c. Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.

d. Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.

e. Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.

f. Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.

PENGERTIAN ANJAK PIUTANG

Anjak piutang adalah transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, yang kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring (factor).

Definisi perusahaan anjak piutang menurut Men Keu No. 1251/KM013/ 1988 tangga120 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan pokok anjak piutang meliputi:

a. Pembelian dana atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan

b. Mengurus administrasi penjualan kredit

c. Penagihan piutang perusahaan klien

PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM ANJAK PIUTANG

Dalam, kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu:

a. Perusahaan anjak piutang (factor),

Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.

b. Klien (supplier) dan

Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.

c. Nasabah (customer) atau disebut debitor.

Nasabah adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.

Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam mekanisme anjak piutang memiliki pengertian yang sangat berbeda. Lain halnya dengan bank yang memiliki nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak piutang hanya memiliki klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang memiliki nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit. Dari Gambar 16-1 dapat dilihat siklus penjualan tradisional yang umum dilakukan oleh supplier dan pembeli atau debitor.

Selanjutnya, apabila suatu transaksi penjualan melibatkan jasa jasa perusahaan anjak piutang, maka secara diagram dapat dijelaskan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang sebagaimana dijelaskan pada Gambar berikut.


Siklus Penjualan Tradisional

Penggunaan jasa perusahaan anjak piutang sangat membantu perusahaan dalam kondisi antara lain sebagai berikut:

1. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi pemasaran.

Perusahaan anjak piutang dapat memberikan informasi mengenai keadaan pasar yang akan dimasuki oleh perusahaan yang bersangkutan (klien).

2. Perusahan baru yang berkembang pesat, sementara bagian kreditnya kurang mampu meng­imbangi ekspansi perusahaan. Dengan jasa factoring, pihak klien diharapkan dapat menyusun rencana ekspansi secara lebih leluasa, clan fimgsi pengelolaan kredit diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.

3. Perusahaan klien akan dapat beroperasi lebih efisien dengan menyerahkan pengelolaan kreditnya kepada perusahaan anjak piutang karena tidak perlu lagi membentuk unit organisasi yang berfungsi sebagai bagian kredit yang tentunya akan menambah biaya operasi.

4. Perusahaan dapat memperoleh pembiayaan siap pakai (stand by facility) yang disediakan oleh perusahaan anjak piutang.

Istilah dalam mekanisme anjak piutang perlu dipahami antara lain sebagai berikut:

Disclosed.

Fasilitas disclosed adalah penjualan atau penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor atau customer. Pada saat utang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang, atau disebutfactor memiliki hak tagih pada nasabah yang bersangkutan. Oleh karena itu biasanya di atas faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah diserahkan atau dijual kepada perusahaan anjak piutang.


Pihak-pihak yang terlibat dalam Factoring (Anjak Piutang)

JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG

Transaksi anjak piutang berkembang sejalan dengan meningkatnya berbagai kebutuhan supplier. Perusahaan anjak piutang menawarkan berbagai jenis fasilitas anjak piutang, namun biasanya supplier melakukan negosiasi lebih dari satu perusahaan anjak piutang yang disesuaikan dengan kebutuhan supplier tersebut dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila supplier atau klien telah mengetahui persis sejak awal kebutuhannya, akan mempermudah dan mempercepat menenhukan perusahaan anjak piutang mana yang menyediakan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan.

Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh pentsahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pemberitahuan

Disclosed / notification. Disclosed factoring atau juga disebut dengan notification factoring adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:

a) untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.

b) untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.

c) mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang dapat mempengaruhi perusahaan anjak piutang.

d) memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.

Mekanisme anjak piutang dengan fasilitas disclosed dapat diikuti pada Gambar dibawah ini.

Mekanisme Disclosed Factoring

Keterangan:

1) Penjualan secara kredit kepada customer (debitor).
2)
Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring (factor) disertai dengan penyerahan
faktur­faktur dan dokumen terkait lainnya.

3)
Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
4)
Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitor.
5)
Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
6)
Pelunasan utang customer kepada perusahaan fnctoring.

Undisclosed/non notification & Undisclosed

Disebut juga dengan non-notification fac­toring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko.

Transaksi disclosed atau undisclosed factoring terhadap pengalihan piutang klien kepada perusahaan anjak piutang akan memiliki dampak hukum pada masing-masing pihak yang terkait. Mekanisme undisclosed factoring adalah seperti gambag sbb :.


Mekanisme Undisclosed Factoring

Keterangan:

1) Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
2)
Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
3)
Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
4)
Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh debitor (customer).
5)
Pada saatjatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
6)
Klien kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.

2. Berdasarkan Penanggungan Risiko

Ø Recourse factoring.

Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse fac­toring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.

Ø Without recourse factoring.

Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewaj iban pembayaran utang. Dalam hat terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.

3. Berdasarkan Pelayanan

Ø Full servicefuctoring,

yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentukjasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.

Ø Financefactoring,

yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.

Ø Bulk factoring.

Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.

Ø Maturity factoring.

Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10 hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10 hari pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak, pembayaran penuh harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian anjak piutang ini perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas piutang yang dialihkan dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang didasarkan atas perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy faktur.

4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan

Domestic factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri.

International factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import factor.

5. Berdasarkan Pembayaran kepada Klien

Advanced payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (pre­payment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.

Maturity, transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembah maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.

Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.

PROSES ANJAK PIUTANG UNTUK TAGIHAN DAN PROMES

Pada umumnya kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan milik klien (supplier. Selanjutnya, proses kegiatan anjak piutang ini dapat dibedakan dalam bentuk transaksi untuk tagihan atau account receivable dan promes atau promissory notes.

Proses Anjak Piutang untuk Tagihan

Kegiatan anjak piutang untuk tagihan ini atau disebut juga account receivable factoring didasarkan pada suatu transaksi jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah yang dijual kepada perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambil alihan tagihan dari penjual atau supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas persetujuan atau pengetahuan pembeli (customer). Proses anjak piutang untuk tagihan dapat diikuti pada Gambar berikut

ProsesAnjakPiutang untuk Tagihan

Keterangan:

1) Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/0 yang ditandatangani pembeli. Asli D/0 kembali kepada supplier.
2)
Karena alasan cashflow, supplier atau klien kemudian menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).
3)
Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/0 kepada perusahaan anjak piutang.
4)
Kontrak persetujuan dan pengambilatihan tagihan antara klien dengan perusahaan anjak piutang.
5)
Pembayaran kepada klien atas penjualan tagihan.
6)
Pada saatjatuh tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli (customer).
7)
Pelunasan utang oleh pembeli.

Proses Anjak Piutang untuk Promes

Transaksi anjak piutang dengan menggunakan promes atau promissory notes factoring berbeda dengan proses anjak piutang tagihan. Proses anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain misalnya bank dalam mekanisme pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan penerbitan promes oleh pembeli sebagai bukti surat tttang kepada penjual yang selanjutnya dapat didiskontokan kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak pitttang untuk promes tersebut dapat diikuti pada Gambar dibawah ini

Proses Anjak Plutang untuk Promes

Keterangan:

1) Penjualan barang ataujasa kepada pembeli secara kredit.
2)
Sebagai bukti utang atas transaksijual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian diserahkan kepadasupplier.
3)
Supplier kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto.
4)
Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.
5)
Setelah jatuh tempo, perusahaan anjak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
6)
Pembayaran diteruskan oleh bank kepada perusahaan anjak piutang setelah ditakukan penagihan.

JASA-JASA ANJAK PIUTANG

Jasa jasa anjak piutang dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :

  1. jasa pembiayaan (financing services) dan
  2. jasa non-pembiayaan (non financing services).

1. Jasa Pembiayaan

Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with recourse atau without recourse.

Dalam pengambilan keputusan mengenai dasar transaksi anjak piutang yang mana yang akan dilaku­kan, perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya risiko terjadi­nya kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah (customer).

2. Jasa Non-pembiayaan

Penyediaan jasa nonpembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya merupakan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa jasa nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut:

a. Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit.

b. Sales ledger administration atatt sales accounting.

c. Pengawasan kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa peng­awasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur penagihannya.

d. Perlindungan terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

Jasa jasa nonpembiayaan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi perusahaan klien. Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya yang menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:

a) Credit standing para nasabah (customer).

b) Posisi piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya.

c) Statement of account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.

d) Kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan klien dengan nasabah.

BIAYA ANJAK PIUTANG

Biaya biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang antara lain terdiri atas service charge dan initial payment charge atau juga disebut discount charge (biaya bunga). Besamya service charge anjak piutang untuk jasa nonpembiayaan untuk anjak piutang domestik berkisar antara 0,5%-1.5% dari jumlah tagihan. Sedangkan untuk anjak piutang internasional antara 1,0%-2,5%. Pembayaran service charge tersebut biasanya dipotong dari pembayaran pre financing yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang. Sedangkan biaya bunga atau discount charge sehubungan dengan pembayaran di muka (initial payment), perusahaan anjak piutang mengenakan biaya antara 2%-3% p.a. di atas prime rate. Biaya yang terdiri atas 2 (dua) macam biaya : u:

1. Service charge.

Service charge atau fee berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukuan penjualan (sales ledger) terhadap transaksi penjualan oleh klien. Besarnya biaya tersebut sangat tergantung dalam, perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak antara perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilaksanakan dan biasanya dinyatakan dalam suatu persentase tertentu dari nilai faktur.

2. Discount Charge.

Biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan. Besarnya biaya tersebut juga dinyatakan dalam suatu persentase secara tahunan (annual basis). Seperti halnya dengan service charge, biaya ini juga ditetapkan berdasarkan negosiasi antara pihak perusahaan anjak piutang dengan klien sebelum kontrak anjak piutang dilakukan.

MANFAATANJAK PIUTANG

Manfaat anjak piutang bagi klien dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:

a. Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)

Perusahaan anjak piutang memperoleh fee atau komisi sebesar persentase tertentu dari jumlah piutang yang dianjak-piutangkan atas jasa jasa administrasi yang diberikan sebagai bagian dari perjanjian anjak piutang. Jasa jasa tersebut meliputi administrasi piutang yang dianjak-piutangkan dan membantu penagihannya. Dengan mengalihkan tugas pembukuan kepada perusahaan anjak piutang akan timbul beban biaya atas klien.

b. Membantu beban risiko (credit inscrrance)

Kadang-kadang klien (supplier) membatasi penjualannya hanya kepada nasabah lama saja karena alasan risiko kredit. Sehingga kemungkinan mereka menolak menjual kredit kepada nasabah baru. Hal tersebut berarti suatu kerugian, bukan saja semata-mata rugi materi yaitu akibat batalnya memperoleh keuntungan yang sudah di depan mata tetapi juga rugi secara immateriel dalam hal goodwill. Sekiranya risiko dapat dibagi dengan perusahaan anjak piutang berarti akan meningkatkan keuntungan karena pesanan barang dari nasabah baru tidak perlu lagi ditolak.

c. Memperbaiki sistem penagihan

Keuntungan lain perusahaan anjak piutang adalah memperbaiki sistem penagihan. Apabila suatu perusahaan anjak piutang membeli suatu tagihan, tentu perusahaan tersebut mengharapkan untuk , dibayar pada saat jatuh temponya. Hat tersebut berarti perusahaan anjak piutang akan memantau pembayarannya dan memberitahukan kepada klien tagihan-tagihan yang telah jatuh tempo. Klien biasanya melakukan revisi posisi tagihan yang dianjak-piutangkan. Dalam melakukan penagihan, perusahaan anjak piutang sedapat mungkin tidak memperburuk hubungan antara kliennya dengan

nasabah atau custonrer.

d. Membantu memperlancar modal kerja

Dengan anjak piutang, setiap penjualan praktis berarti penjualan tunai dan ini berarti terlepas dari masalah kredit. Di samping itu, klien dapat menawarkan penjualan kredit untuk jangka waktu yang sedikit lebih panjang untuk menarik lebih banyak nasabah. Hal tersebut akan lebih kompetitif karena klien akan dapat meningkatkan pangsa pasarnya.

Manfaat anjak piutang dalam siklus manufaktur dapat dijelaskan dalam Gambar 16-7.

Manfaat Aujak Piutang dan Slklus Manufaktur

Keterangan:

1) Pemrosesan bahan mentah sesuai dengan klasifikasi produk.

2) Barang setengahjadi selanjutnya diproses selesai untukdikirimkan kepada nasabah.

3) Penjualan dilakukan secara kredit.

4) Alternatif imtuk memperoleh uang tunai melalui fasilitas anjak piutang tanpa perlu menunggu jatuh temponya piutang yang biasanya berkisar antara 1-3 bulan.

5) Siklus produksi baru dapat dimulai kembali setelah piutang jatuh tempo.

e. Meningkatkan kepercayaan

Karena arus dana bukan lagi suatu masalah maka setiap tagihan dapat dibayar tepat waktu yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan pihak klien. Reputasi yang baik akan mengakibatkan mudahnya melakukan pembelian misalnya barang-barang mentah secara kredit dengan harga yang lebih baik. Sedangkan dalam hal penjualan tunai klien dapat memberikan discount yang lebih menarik.

f. Kesempatan untuk mengembangkan usaha

Manfaat lain anjak piutang yang cukup menarik adalah kesempatan untuk tumbuh dan berkembang khususnya bagi usaha kecil. Sekiranya ada permintaan atas produk atau jasa jasa dan apabila mereka menjual kepada nasabah besar dengan reputasi baik.

RUANG LINGKUP OPERASI ANJAK PIUTANG

Dilihat dari ruang lingkup operasi, kegiatan transaksi anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk:

a. Transaksi dalam negeri (domestic factoring)

b. Transaksi internasional (international factoring)

Pada dasarnya kedua bentuk transaksi anjak piutang tersebut dapat dilakukan dengan fasilitas disclosed (with recourse) ataupun confidential (without recourse). Untuk jelasnya dapat diikuti ilustrasi sbb :

a. Anjak Piutang Domestik

Mekanisme perdagangan tanpa melibatkan jasa anjak piutang akan menyebabkan kurang lancarnya cash flow perusahaan. Jangka waktu piutang dagang umumnya berkisar antara 30-90 hari. Bagi perusahaan yang memiliki modal kerja yang terbatas penjualan kredit akan sangat mengganggu arus kas yang pada gilirannya akan mempengaruhi kelancaran usaha atau produksi bagi perusahaan manufaktur. Penggunaan anjak piutang memungkinkan penjual untuk mengubah penjualan kreditnya tersebut ke dalam bentuk tunai. Ilustrasinya dapat diikuti pada Gambar berikut.

Anjak Piutang domestik

Mekanisme transaksi dalam negeri dengan menggunakan jasa anjak piutang tersebut biasanya dilakukan dengan fasilitas disclosed factoring. Proses anjak piutang dalam negeri sebagaimana digambarkan pada Gambar diatas dapat dijelaskan berdasarkan tahap tahap berikut: transaksi jual beli barang diikuti dengan penyerahan barang dan faktur (1) dan (2). Kemudian klien menyerahkan pula kopi faktur kepada perusahaan anjak piutang (3). Berdasarkan kopi fakturtersebut dan sesuai dengan persetujuan, perusahaan anjak piutang segera membayar klien maksimum 80% dari nilai faktur (4). Perusahaan anjak piutang secara, aktif melakukan penagihan sesuai dengan syarat pembayaran yang telah disetujui (5). Pihak customer selanjutnya membayar kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan besarnya kontrak (6). Setelah selesai seluruh pembayaran perusahaan anjak piutang melunasi sisa pembayaran (refirnd) kepada klien sebesar 20% dari nilai faktur dikurangi biaya anjak piutang yang besarnya telah disepakati dalam kontrak (7).

ANJAK PIUTANG INTERNASIONAL

Anjak piutang internasional atau sering juga disebut export factoring merupakan fasilitas untuk membantu mempercepat proses pembayaran tunai atas transaksi antarpenjual di suatu negara (eksportir) dengan pembeli dari negara lain (importir). Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perdagangan ekspor impor barang memungkinkan eksportir dapat segera menerima tunai hasil penjualannya. Dalam anjak piutang internasional terdapat 4 (empat) pihak yang terlibat, yaitu :

  1. Eksportir
  2. Importir
  3. Perusahaan anjak piutang eksportir (export factor) dan
  4. Perusahaan anjak piutang importir (import factor).

Dalam transaksi factoring internasional, biasanya perusahaan anjak piutang menjamin 100% atas kemungkinan tidak dibayarnya utang pihak importir. Mekanisme anjak piutang internasional dapat diikuti pada Gambar dibawah :


Mekanisme Anjak Piutang Internasional

Transaksi tersebut dimulai dengan pihak eksportir membuat kontrak factoring dengan perusahaan anjak piutang yang selanjutnya disebut export factor. Pihak eksportir mengajukan permohonan credit limit kepada export factor sehubungan dengan rencana ekspornya. Export factor selanjutnya menghubungi pihak korespondennya di negara di mana customer (importir) tersebut berkedudukan dalam hal ini di Jepang. Corespondent factor ini akan menjadi import factor. Pihak import factor melakukan investigasi kredit untuk mengetahui kondisi atau credit standing importir. Apabila import factor menyetujui permohonan pihak importir, maka import factor akan memberi jaminan untuk membayar berdasarkan jumlah tagihan (faktur) yang di fac­toring-kan sampai jumlah credit limit yang disetujui oleh import factor. Apabila segala persyaratan dan semua ketentuan telah disepakati oleh pihak pihak terkait, maka proses anjak piutang akan terjadi dengan mekanisme berikut:

Eksportir mengapalkan barangnya untuk dikirimkan kepada importir. Pada waktu yang sama, eksportir mengirimkan fakturnya dengan memberitahukan agar importir melakukan pembayaran kepada import factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (1). Setelah barang dikapalkan, eksportir menyampaikan copy faktur dan dokumen dokumen pengapalan kepada export factor (2). Selanjutnya export factor membayar sampai maksimum 80% dari total nilai faktur sesuai dengan kontrak kepada eksportir (3). Oleh export factor, copy faktur dan dokumen pengapalan dikirirnkan kepada import factor (4). Import factor menyiapkan sales ledger dan melakukan penagihan kepada importir berdasarkan faktur dan dokumen pengapalan yang diterima dari export factor pada saat penjualan kredit tersebut jatuh tempo (5). Import factor kemudian melakukan pembayaran kepada exportfactor sebesar 100% dari total nilai faktur setelah dikurangi persentase tertentu yang telah disepakati selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal pengiriman barang. Pembayaran tersebut harus dilakukan tanpa memperhatikan apakah import factor telah menerima pembayaran dari importir atau belum (6) dan (7). Selanjutnya, export factor melunasi sisa pembayaran (20%) kepada eksportir setelah dikurangi biaya biaya factoring.

Jasa-jasa Anjak Piutang Internasional

Jasa jasa yang ditawarkan anjak piutang internasional pada prinsipnya sama dengan jasa- jasa yang disediakan oleh anjak piutang domestik. Namun dalam hal anjak piutang internasional, pihak eksportir dan importir dapat memperoleh manfaat atas jasa jasa yang disediakan oleh anjak piutang intemasional.

Eksportir.

Manfaat yang dapat diperoleh pihak eksportir yang tidak disediakan oleh anjak piutang dornestik adalah sebagai berikut:

a. Export on open account. Klien dapat mengekspor atas dasar open account basis tanpa perlu ada L/C atau kekhawatiran terhadap ketidakmampuan customer membayar akibat kesulitan keuangan. Hal tersebut memungkinkan klien untuk melakukan kompetisi yang lebih efektif dengan penjual-penjual luar negeri.

b. Penagihan di luar negeri yang lebih baik. Banyak perusahaan mengalami masalah dalam penagihan customer lokal. Masalah tersebut akan lebih besar dalam bisnis perdagangan internasional. Dengan demikian bukan saja akan lebih mempermudah penyelesaian apabila terjadi perselisihan bisnis tetapi juga akan mempermudah dan mempercepat periode penagihan.

Importir.

Manfaat yang dapat diperoleh dari anjak piutang internasional adalah:

a. Fasilitas kredit dari bank vaitu importir dapat menizliunakan fasilitas kredit (credit line) dari bank dengan lebih bebas.

b. Penghematan biaya yaitu fasilitas L/C yang disediakan bank yang tidak digunakan akan dapat lebih menghernat biaya.

Biaya Anjak Piutang Internasional

Sebagaimana halnya dalam factoring domestic, maka biaya dalam factoring internasional (export factoring) meliputi:

Service fee; dihitung sebagai suatu persentase dan nilai kotor faktur yang dianjak-piutangkan. Service fee dikenakan untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pengadministrasian penjualan eksportir dan proteksi kredit. Biaya tersebut berkisar antara 0,75%-2,50%. Service fee untuk export factoring biasanya lebih tinggi daripada domestic factoring. Persentase service fee tersebut dapat dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan tugas-tugas administrasi dan risiko dalam anjak pitttang ekspor.

Interest charge; kadang-kadang juga disebut discount charge dikenakan kepada klien atas uang muka (advanced payment) dari pelunasan factoring. Bunga tersebut dihitung atas dasar harian dari total sisa penarikan uang muka. Sedangkan tingkat bunga dikaitkan berdasarkan prime rate plus basis.

PERBEDAAN ANJAK PIUTANG DENGAN KREDIT BANK

Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank antara lain sebagai berikut:

a. Kredit bank melibatkan praktik-praktik dalam perkreditan umum termasuk mengenai jaminan. Sedangkan anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.

b. Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif. Sementara anjak piutang berkaitan dengan pengalihan dari suatu aktiva produktif, yaitu tagihan menjadi kas pada saat jatuh tempo.

c. Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas pada debitor. Anjak piutang tidak memberikan tambahan kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.

d. Kredit bank biasanya dalam jumlah tetap clan memiliki syarat pelunasan tetap. Sedangkan fasilitas anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.

e. Kredit bank hampir selalu dikaitkan dengan agunan. Sementara bagi anjak piutang agunan bukan merupakan hal mutlak.

f. Keahlian penisahaan anjak piutang dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjualan klien dan penyediaan informasi manajemen menjadikan anjak piutang lebih sebagai mitra usaha.

Dalam transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:

  1. Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
  2. Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.

Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.

Jika melihat fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit) perusahaan klien.

Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya :

  1. Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
  2. Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales accounting).
  3. Mengawasi/ memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
  4. Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien)

Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:

  • Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
  • Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.