Saturday 2 November 2013

Manajemen Aktiva dan Pasiva


BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Asset Liability Management / ALMA
Manajemen aktiva-pasiva atau Asset Liability Management (ALMA) merupakan fokus utama dalam manajemen bank umum. ALMA Menurut Raflus (1996)  pada dasarnya adalah suatu proses perencanaan dan pengawasan operasi perbankan yang dilakukan secara terkoordinasi dan konsekuen dengan selalu memperhatikan perkembangan faktor-faktor yang mempengaruhi operasi bank, baik yang berasal dari luar ataupun faktor struktural dari dalam bank.
Menurut Dahlan Siamat, ALMA dapat diartikan sebagai koordinasi hubungan timbal balik yang dilakukan secara terpadu antara kedua sisi neraca bank berdasarkan keputusan dan rencana jangka pendek.
Sehingga dari pengertian diatas dapat diinterprestasikan bahwa dalam pengambilan kebijakan pengelolaan sisi aset bank (terutama pembiayaan), harus pula memperhitungkan liabilities (terutama kewajiban segera bank)

B.       Tujuan Pengelolaan manajemen Aktiva Pasiva Bank
Menurut beberapa pakar perbankan nasional tujuan pengelolaan aktiva pasiva bank adalah sebagai berikut :
-       Raflus Rax “to maximizeearnings while keeping risk within limits”, yaitu pencapaian hasil setinggi mungkin dengan menjaga resiko yang tidak melampaui batas tertentu yang telah ditetapkan.
-       H.Masyhud Ali,  tujuan pengelolaan aktiva pasiva bank terutama diarahkan untuk menjaga tingkat kesehatan bank dengan mampu melakukan antisipasi yang tepat terhadap terjadinya perubahan-perubahan variabel dari eksternal bank guna memperoleh net income yang optimal bagi bank.
-       Dahlan Siamat, tujuan pengelolana aktiva pasiva bank adalah untuk menstruktur portofolio asset liabilities bank secara konsisten, terkoordinasi dan terpadu dalam rangka memaksimalkan keuntungan.
-       Slamet Riyadi, tujuan pengelolaan aktiva pasiva bank digunakan untuk menjaga likuiditas yang memadai dan membentuk cadangan-cadangan untuk menjaga segala resiko yang akan timbul dan mendapatkan laba yang maksimal namun berkembang secara wajar.
Dari pernyataan para pakar tersebut dapat disimpulkan bahwa pengelolaan aktiva pasiva bank dilakukan melalui suatu proses yang terencana dan terpadu diantara unit kerja dalam organisasi bank dengan memperhatikan kewajiban likuiditasnya serta memperhitungkan resiko yang akan menjadi bebanya dengan tujuan pencapaian pendapatan yang optimal.

C.      Pentingnya Manajemen Aktiva Pasiva bank
Dalam mengelola aktiva pasiva, manajemen bank harus melakukannya dengan cermat dan harus senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian karena bisnis perbankan senantiasa dihadapkan pada resiko baik yang diakibatkan oleh pihak internal maupun pihak eksternal. Jika suatu bank melakukan kesalahan dalam menerapkan kebijakan pengelolaan aktiva pasivanya maka bank akan menanggung resiko yang besar. Oleh karena itu, maka bank perlu memperhatikan pengelolaan aktiva pasivanya. Adapun faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan manajemen perbankan adalah sebagai berikut :
1.         Naik turunnya tingkat bunga
2.         Perubahan struktur sumber dana
3.         Meningkatnya kebutuhan modal
4.         Persaingan yang semakin tajam
5.         Perkembangan sistem informasi
6.         Meningkatnya peran perbankan dimasyarakat
7.         Ketersediaan dana dipasar uang
8.         Perubahan komposisi aset bank
9.         Penekanan penilaian kinerja bank semakin meningkat
10.     Meningkatnya biaya operasional.

D.      Manajemen Aktiva
Manajemen aktiva adalah penggunaan atau pengelolaan dana berdasarkan sifat aktiva yaitu pengalokasian dana kedalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan yang tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. Penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.         Aktiva produktif (earning asset) Adalah semua penanaman dana dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Bagi bank konvensional yang termasuk aktiva produktif adalah :
-       Kredit yang diberikan
-       Penempatan pada bank lain
-       Surat-surat berharga
-       Penyertaan

2.    Aktiva tidak produktif (non erning asset) adalah penanaman dana kedalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank. Yang berupa :
-       Alat likuid (cash aset) yaitu : kas, giro pada bak sentral, dan giro pada bank lain.
-       Aktiva tetap dan inventaris.

JENIS AKTIVA BANK SYARI’AH
Aktiva bank syari’ah dibagi menjadi dua jenis yaitu :
1.         Aktiva produktif penanaman dana bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk :
a.    Pembiayaan
b.    Surat berharga syari’ah
c.    Penempatan
d.   Penyertaan modal
e.    Penyertaan modal sementara
f.     Transaksi rekening administratif
g.    Sertifikat wadiah bank indonesia.

2.         Aktiva non produktif adalah aset bank selain aktiva produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk :
a.    Agunan yang diambil alih
b.    Properti terbengkalai rekening antar kantor
c.    Suspense account

E.       Cadangan Penyisihan Penghapusan Aktiva
Bank wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva untuk menghindari resiko pembiayaan dan resiko lainnya mengenai pengelolaan aktiva bank syari’ah. Penyisihan penghapusan aktiva yang selanjutnya disebut PPA adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas aktiva. Ketentuan cadangan PPA yang dibentuk dapat berupa :
1.    Cadangan umum dan cadangan khusus untuk aktiva produktif ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 1% dari seluruh aktiva produktif yang digolongkan lancar, surat berharga dan/atau tagihan yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syari’ah.
2.    Cadangan khusus untuk aktiva produktif dan aktiva non produktif ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar :
a.    5% dari aktiva dengan kualitas yang digolongkan dalam perhaian khusus setelah dikurangi nilai agunan.
b.    15% dari aktiva dengan kualitas yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan.
c.    50% dari aktiva dengan kualitas yang digolongkan  diragukan setelah dikurangi nilai agunan
d.   100% dari aktiva dengan kualitas yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan.

F.       Manajemen Pasiva (Konsep  Liability Management)
Manajemen Pasiva atau Liability Management merupakan suatu proses dimana bank mengelola sumber dana yang berasal dari pihak ketiga (masyarakat) di pasar uang atau dengan menerbitkan surat utang untuk memenuhi kegiatan operasional bank termasuk penyaluran kredit guna untuk mendapatkan keuntungan bagi bank.

Konsep LM mulai diperkenalkann dan digunakan bank sejak awal dekade 1960-an sebagai salah satu dampak terjadinya perubahan drsatik dilingkungan perbankan, konsep ini mulai berkembang ketika bank-bank New York menjual sertifikat depositonya dan menciptakan pasar sekundernya. Sertifikat deposito yang diperdagangkan oleh dealer sekuritas. Langkah tersebut selanjutnya diikuti oleh bank-bank lain karena mereka menyadari bahwa permintaan kredit dapat dipenuhi dengan cara membeli likuiditas dipasar uang. Dengan demikian bank-bank tidak lagi hanya tergantung sumber dana tradisional, misalnya giro, deposito berjangka, atau tabungan untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya terutama kebutuhan kredit.
Sumber-sumber non tradisional yang dapat diperoleh bank untuk memenuhi kebutuhan dananya dalam konsep LM ini antara lain : pinjaman call money, penerbitan sertifikat deposito, repurchase agreement (repo), penerbitan commercial paper, dan Eurodollar Borrowing.

Konsep LM ini memiliki dua jenis konsep pendekatan yaitu :
1.    LM yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan bank disisi aktivanya (Asset Management) dengan cara mendapatkan pinjaman jangka pendek dari pasar uang (purchased funds) melalui penerbitan instrument jangka pendek atau call money.
2.    LM dimaksudkan untuk memenuhi seluruh permintaan kredit dari nasabah. Dalam memenuhi kebutuhan kredit tersebut melalui konsep LM, jangka waktu kewajiban tidak lagi menjadi pertimbangan.

Sasaran LM adalah untuk meminimumkan biay dana, menjaga hubungan dengan nasabah, dan untuk mengimbangi dan menghindari tanpa perlu melanggar aturan-aturan yang menjadi beban bank.

G.      Asset Liability Commite / ALCO
Bagi bank yang berskala besar dengan jaringan kantor cabang yang tersebar melewati batas Negara, pengelolaan alma dilakukan oleh suatu komite tersendiri yang disebut Asset Liability Commite (ALCO) proses manajemen alma bervariasi dari satu bank ke bank lainnya dan sangat dipengaruhi oleh jenis dan ukuran besar kecilnya skala bank tersebut, filosofi, lokasi operasi, sumber daya manusia, dan alas an-alasan lainnya yang mempengaruhi manajemen bank secara keseluruhan.

Tugas-tugas ALCO :
1.    Menentukan kebijakan pendanaan dan pengalokasian dana
2.    Memperkirakan kebutuhan dan target kredit dan sumber dana
3.    Memantau posisi likuiditas dan permodalan bank serta jasa bank
4.    Menetapkan kebijakan likuiditas dikaitkan dengan kegiatan dalam pasar uang
5.    Mereview kebijakan alma
6.    Mengembangkan system dan prosedur
7.    Menyusun rekomendasi perubahan kebijakan manajemen bank.


DAFTAR PUSTAKA


Madnasir,Rodho Intan.P.H, Buku Daras Manajemen Perbankan Syari’ah I, Lampung: Fakultas yari’ah IAIN Raden Intan Lampung, 2010

Leon, Boy.Dkk, Manajemen Aktiva Pasiva Bank Non Devisa, PT.Grasindo:Jakarta, 2007

Hadinoto,Soetanto, Bank Strategy on Funding and Liability, Jakarta : PT.Elex Media komputindo, 2008

0 comments:

Post a Comment