GOOD
GOVERNANCE
A.
Good Governance
Tata
Pemerintahan adalah suatu mekanisme interaksi para pihak terkait yang berada di
lembaga pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat, baik secara pribadi
maupun kelompok untuk bersama-sama merumuskan berbagai kesepakatan yang
berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam suatu wilayah hukum atau
administratif tertentu. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, pihak yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah memerlukan dasar atau
prinsip Tata Pemerintahan daerah yang baik, yang dapat menjadi acuan bagi
tercapainya tujuan pemberian otonomi, yang adalah:
- peningkatan pelayanan aparatur pemerintah di daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,
- pengembangan kehidupan demokrasi, peningkatan rasa kebangsaan, keadilan, pemerataan, dan kemandirian daerah serta,
- pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Dalam
publikasi yang diterbitkan oleh sekretariat Partnership for Governace
menyebutkan bahwa “good governance is a concensus reached by
government, citiziens and the privat sector for the adminstration of country or
state”. Artinya, kepemerintahan yang baik itu adalah suatu kesepakatan
menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah,
masyarakat madani dan sektor swasta. Karena itu, untuk terwujudnya
kepemerintahan yang baik, diperlikan dialog antara pelaku-pelaku penting dalam
negara. Agar semua pihak merasa memiliki tata pengaturan tersebut. Tanpa
kesepakatan yang dilahirkan dari dialog ini, kesejahteraan tidak akan tercapai
karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat tersumbat.
LAN
& BPKP (2000) mengemukakan bahwa, arti Good Governance mengandung
dua pengertian :
Pertama,
nilai-nilai yang menjujung tinggi keinginan/kehendak rakyat, dan nilai-nilai
yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat yang dalam pencapaian tujuan
(nasional) kemandirian, pemabangunan berkelanjutan dan keadilan sosial.
Kedua,
aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif
dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Beberapa
pendapat lain tentang Good Governance diantaranya adalah :
“OECD
dan World Bank mendefinisikan Good Governance dengan penyelenggaraan manajemen
pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan pasar
yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan
pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan
disiplin anggaran serta penciptaan legal and political frameworks bagi
tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
“UNDP
memberikan definisi good governance sebagai hubungan yang sinergis dan
konstruktif di antara negara, sektor swasta dan masyarakat (society)
Selain
itu, pendapat lainnya sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101
Tahun 2000. Dirumuskan pengertian Good Governance, yaitu :
kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip
profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi,
efektifitas, supermasi hukum dan dapat diterima oleh selurh masyarakat.
Kashi
Nisjar (1997) dalam Domai (2001) mengemukakan bahwa secara umum good
governance mengandung unsur utama yang terdiri dari akuntablitas,
transparansi, keterbukaan dan aturan hukum.
Dengan
demikian, pada dasarnya unsur-unsur dalam kepemerintahan dapat dikelompokkan
menjadi 3 kategori yaitu :
- Negara/Pemerintah : Konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh dari itu melibatkan pula sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani.
- Sektor Swasta : Pelaku sektor swasta menangkup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi dalam sistem pasar, seperti : industri pengolahan perdagangan, perbankan dan koperasi termasuk kegiatan sektor informal.
- Masyarakat Madani : Kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau ditengah-tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencangkup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi.
Beberapa
pendapat diatas telah jelas dikemukakan apa yang dimaksud dengan makna Good
Governance, namun pada prinsipnya dalam Good Governance memiliki
kandungan makna atau arti yang sangat dalam yaitu bagaimana penyelenggaraan
atau pengelolaan yang baik. konsep ini dapat berlaku pada setiap organisasi
apapun, apakah pemerintah, swasta maupun organisasi masyarakat lainnya yang
dibentuk untuk suatu tujuan yang mulia.
B.
Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance
Dalam
Rencana Strategi Lembaga Administrasi Negara tahun 2000-2004, disebutkan
perlunya pendekatan baru dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan yang
terarah dalam terwujudnya kepemerintahan yang baik (good governance)
yakni : …….proses pengelolaan pemerintahan yang demokratis, profesional
menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia desentralistik,
partisipatif, transparansi, keadilan, bersih dan akuntabel, selain berdaya
guna, berhasil guna dan berorientasi pada peningkatan daya saing bangsa.
Kunci
utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di
dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja
suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah
bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance.
Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai
satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini.
Berikutnya
Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia (2006) mengemukakan bahwa
karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek
penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, meliputi :
Partisipasi
Masyarakat
Semua
warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara
langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili
kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan
kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk
berpartisipasi secara konstruktif.
Tegaknya
Supremasi Hukum
Kerangka
hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya
hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
Transparansi
Tranparansi
dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan,
lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti
dan dipantau.
Peduli
pada Stakeholder
Lembaga-lembaga
dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang
berkepentingan.
Berorientasi
pada Konsensus
Tata
pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi
terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi
kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal
kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
Kesetaraan
Semua
warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan
kesejahteraan mereka.
Efektifitas
dan Efisiensi
Proses-proses
pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga
masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal
mungkin.
Akuntabilitas
Para
pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi
masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada
lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung jawaban tersebut
berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan.
Visi
Strategis
Para
pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas
tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa
saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka
juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial
yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Keseluruhan
karakteristik atau prinsip good governance tersebut adalah saling
memperkuat dan saling terkait serta tidak bisa berdiri sendiri. Selanjutnya
dapat disimpulkan bahwa terdapat empat unsur atau prinsip utama yang dapat
memberi gambaran administrasi publik yang berciri kepemerintahan yang baik
yaitu sebagai berikut :
- Akuntabilitas : Adanya kewajiban bagi aparatur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat atas segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya.
- Transparansi : Kepemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya, baik ditingkat pusat maupun daerah.
- Keterbukaan : menghendaki terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang dinilainya tidak transparan.
- Aturan Hukum : Kepemerintahan yang baik mempunyai karakteristik berupa jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap setiap kebijakan publik yang ditempuh.
Karakteristik
good governance di atas menunjukkan dimensi yang sangat potensial jika
diterapkan dalam melaksanakan pekerjaan suatu organisasi apapun bentuknya.
Perlu keyakinan atau kepercayaan yang sungguh-sungguh dari sumber daya manusia
yang merekayasa dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi suatu organisasi apapun
bentuknya sesuai dengan atribut yang terkandung dalam karakteristik good
governance. Namun untuk itu juga diperlukan kemampuan profesionalisme yang
berkualitas potensial.
Konsep
good governance diatas perlu ditranformasikan ke dalam kinerja suatu
organisasi. Misalnya dalam penelitian ini terkait dengan otonomi daerah
khususnya penyelenggaraan desentralisasi kewenangan oleh pemerintah daerah,
maka nilai atau atribut good governance perlu ditranformasikan ke dalam
proses implementasi otonomi daerah guna mencapai keberhasilan yang berarti
(signifikan).
Berbicara
tentang penerapan good governance pada sektor publik tidak lepas dari
visi Indonesia masa depan sebagai fokus tujuan pembangunan kepemerintahan yang
baik. Pemerintah yang baik dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang
menghormati kedaulatan rakyat, memiliki tugas pokok yang mencakup:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan berbangsa.
- Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berkaitan
dengan hal tersebut maka perlu dipahami bahwa dalam ketetapan MPR
No.VII/MPR/2001 telah ditetapkan visi Indonesia Masa Depan dengan kurun waktu
20 tahun tang disebut Visi Indonesia 2020, yaitu: “terwujudnya masyarakat
indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju,
mandiri serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara”sedangkan pada
bab IV butir 9 ditegaskan bahwa baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara
adalah mencangkup:
- Terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme.
- Terbentuknya penyelenggaraan negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat di seluruh wilayah negara termasuk derah terpencil dan perbatasan; Berkembangnya transparansi dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik dan pemerintah.
Terselenggaranya
good governance merupakan persyaratan bagi setiap pemerintahan untuk
mewujudkan aspirasi masyrakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa
bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem
pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan legitimate, sehingga pnyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna,
berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
C.
Pilar-Pilar Good Governance
Good
Governance hanya bermakna bila keberadaannya
ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga
tersebut adalah:
Negara
Menciptakan kondisi politik, ekonomidan sosial yang stabil Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan Menyediakan public service yang efektif dan accountable Menegakkan HAM Melindungi lingkungan hidup Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan public
Menciptakan kondisi politik, ekonomidan sosial yang stabil Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan Menyediakan public service yang efektif dan accountable Menegakkan HAM Melindungi lingkungan hidup Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan public
Sektor
Swasta
- Menjalankan industri
- Menciptakan lapangan kerja
- Menyediakan insentif bagi karyawan
- Meningkatkan standar hidup masyarakat
- Memelihara lingkungan hidup
- Mentaati peraturan
Masyarakat
- Menjaga agar hak-hak masyrakat terlindungi
- Mempengaruhi kebijakan publik
- Sebagai sarana chek and balance pemerintah
- Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah
- Sarana komunikasi agar anggota masyarakat
Agar
Good Governance dapat berjalan dengan baik, dibutuhkan dari semua pihak.
Baik itu pihak pemerintah, swasta dan masyarakat. Dan untuk mencapai good
governance yang efektif dan efisien, kesetaraan, interpretasi, serta etos
kerja dan moral yang tinggi yang akan digunakan sebagai nilai dasar yang harus
dipegang teguh oleh seluruh komponen yang harus langsung dengan good
governance.
Ketiga
lembaga di atas merupakan pendukung utama dalam terciptanya good governance.
Sistem pemerintahan yang baik dapat diwujudkan apabila terciptanya sinergi
antara pemerintah, swasta dan masyrakat dalam mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan. Negara harus mampu menciptakan suatu kondisi yang kondusif bagi
terselnggaranya suatu pemerintahan yang baik. adanya perbaikan mengenai sistem
politik , sistem pemerintahan dan lebih memperhatikan dalam pelayanan publik.
Kondisi seperti ini dapat menarik minat kalangan swasta untuk berkembang lagi.
Jika usaha swasta ini meningkat maka pengangguran dapat teratasi dengan adanya
investasi di negeri ini. Dan masyrakat harus lebih kritis terhadap pemerintah
mengenai apa yang dilakukan dalam pembangunan ini.
D.
Indikator Keberhasilan Good Governance (Secara Makro, Mikro Sektoral)
Dalam
Bintoro (2002:148-152) mengatakan bahwa dalam praktek good governance
perlu dikembangkan indikator keberhasilan dalam pelaksanaan good governance.
Ini sangat penting karena dalam good governance yang akan menjadi
alat ukur, penilaian akuntabilitas pelaksanaan suatu kebijakan, program ataupun
proyek, kinerja badan usaha, organisasi dan unit kegiatan/usaha manajemen
pemerintahan dan pembangunan. Keberhasilan secara umum dapat dilihat
dari indikator ekonomi makro atau tercapainya tujuan pembangunan yang dituju.
Untuk negara-ngara terkena krisis. Misalnya dipakai indikator recovery.
Untuk indonesia masa reformasi ini indikator praktek good governance
bisa dilihat seberapa jauh tercapainya tujuan reformasi pembangunan seperti
tercantum dalam TAP MPR No.X/1998: Tujuan-tujuan Reformasi Pembangunan
(Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi
Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara).
- Mengatasi krisis ekonomi dalam waktu sesingkat-singkatnya terutama untuk menghasilkan stabilitas moneter yang tanggap terhadap pengaruh global dan pemulihan aktivitas usaha nasional.
- Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui perluasan dan peningkatan partisipasi politik rakyat secara tertip untuk menciptakan stabilitas nasional.
- Menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, HAM menuju terciptanya ketertiban umum dan perbaikan sikap mental.
- Meletakkan dasar-dasar kerangka dan agenda reformasi pembangunan, agama dan sosial budaya dalam usaha mewujudkan masyarakat madani.
Tetapi
bisa juga indikator keberhasilan disusun secara sektoral, misalnya produk
tertentu, peningkatan ekspor, investasi, jaringan kemiskinan. Dan juga secara
mikro seperti laporan hasil audit atau badan usaha. Tidak saja perusahaan
tetapi juga unit-unit birokrasi (misalnya dalam pelayanan).
Dalam
hal ini Lembaga Administrasi Negara telah mengembangkan Modul tentang
Pengukuran Kinerja Instansi Pemerintah dan Modul tentang Evaluasi Kinerja
Instansi Pemerintah yang bisa juga untuk pengukuran kinerja badan usaha yang
diukur dalam pengukuran kinerja adalah aspek-aspek berikut:
Aspek
Finansial
Kalau
di Pemerintah pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan. Kalau dalam
perusahaan juga cast flow, neraca laba-rugi dan penilaian audit Report
Kepuasan
Pelanggan
Posisi
pelanggan sangat krusial dalam penetuan strategi perusahaan. Hal serupa juga
terjadi pada instansi pemerintah.
Operasi
Bisnis Internal
Untuk
memastikan/memantau apakah seluruh kegiatan operasi internal sudah in
concert (seirama) sesuai dengan rencana strategi.
Kepuasan
Pegawai
Untuk
memastikan/memantau apakah seluruh kegiatan operasional organisasi.
Kepuasan
komunitas dan share holders dan stake holders
Kegiatan
suatu usaha, pemerintah maupun badan usaha dalam pengukuran kinerjanya juga
didesain untuk mengakomodasikan kepuasan lingkungan.
Ratio
Analysis
Untuk
mengukur sehatnya operasi usaha digunakan antara lain analisis rasio, seperti
profitability ratios.
Rambu-rambu
perbankan seperti CAR (Capital Adequacy Ratio).