Saturday, 7 September 2013

LAGI SERU-SERUAN BERSAMA TEMEN KAMPUS


lagi santai sambil nungguin cewek nyamperin nih... tpi ko' kagak ada yang nyamperin ye...!!!
hmm.....!!!! kurang keren kali yaaa....???





Lagi sibuk nyari sinyal wifi... Eh... gak taunya mlah lagi pada narsis....@@##%&^^










Hmm...!!! begini nih... lo' lgi g ada dosen narsis mulu..... gini mau minta nilai bagus... lha piye to...!!!



Nah... ini nie yang seru.....!!@@@@**^%%%%++//%%
Eh tapi ada adegan yang tidak layak ditiru nih... jangan pada ditiru yaaa....!!!!








Nah... ini nih... yg tidak bagus buat ditiru....



KAWAN-KAWAN ALUMNI SMK YADITAMA


Relevansi Pemikiran Ibnu Taimiyah Dengan Konsep Kekinian


Relevansi Pemikiran Ibnu Taimiyah Dengan Konsep Kekinian
(1263 M/661 H – 1328 M/728 H)


Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.
Melihat pentingnya pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan yang terakreditasi serta berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan tentang tema ini menjadi sangat menarik dan urgen.
Jauh sebelum pemikiran ekonomi para ahli tentang konsep harga seperti: Aquinas, Adam Smith, atau Maknus, dunia Islam telah lebih awal mempunyai tokoh yang concern di bidang ini. Ialah Ibnu Taimiyah, seorang ulama terkenal dunia Islam. Tulisan ini akan mencoba mengkomparasi beberapa pemikirannya tentang konsep harga dengan konsep ekonomi modern dalam bidang yang serupa.
 
Riwayat Hidup
            Ibnu Taimiyah yang  bernama lengkap Taqayuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku. [1]
            Karena kecerdasan dan kejeniusannya, Ibnu Taimiyah yang berusia masih sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadits, fiqih, matematika, dan filsafat, serta berhasil menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruannya. Guru Ibnu Taimiyah berjumlah 200 orang, diantaranya adalah Syamsuddin Al-Maqdisi, Ahmad bin Abu Al-Khair, Ibn Abi Al-Yusr, dan Al-Kamal bin Abdul Majd bin Asakir.
            Ketika berusia 17 tahun, Ibnu Taimiyah telah diberi kepercayaan oleh gurunya, Syamsuddin Al-Maqdisi, untuk mengeluarkan fatwa. Pada saat yang bersamaan, ia juga memulai kiprahnya sebagai seorang guru. Kedalamannya ilmu Ibnu Taimiyah memperoleh penghargaan dari pemerintah pada saat itu dengan menawarinya jabatan kepala kantor pengadilan. Namun, karena hati nuraninya tidak mampu memenuhi berbagai batasan yang ditentukan oleh penguasa, ia menolak tawaran tersebut.
            Kehidupan Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkannya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan publik. Dengan kata lain, keistimewaan diri Ibnu Taimiyah tidak hanya terbatas pada kepiawainnya dalam menulis dan berpidato, tetapi juga mencakup keberaniannya dalam berlaga dimedan perang.
            Penghormatan yang begitu besar yang diberikan masyarakat dan pemerintah kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian orang merasa iri dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya. Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentangnya.
            Selama dalam tahanan, Ibnu Taimiyah tidak pernah berhanti untuk menulis dan mengajar. Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara mengambil pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah meninggal dunia didalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzul Qo’dah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.

Pemikiran Ekonomi

            Pemikiran Ibnu Taimiyah banya diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’Fatwa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’iyyah fil Islhlah ar-Ra’I wa ar-Ra’iyah dsan al-Hisbah fi al-Islam.

1.      Harga yang Adil, Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga
a.      Harga yang Adil
Konsep harga yang adil pada hakekatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran Islam. Alquran sendiri sangat menekankan kedilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia.oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khususnya harga. Barkaitan dengan hal ini, Rasulullah saw menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.
Istilah harga yang adil juga telah disebutkan dalam bebarapa hadits nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik, misalnya dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya. Sekalipun penggunaan istilah tersebut sudah ada sejak awal kehadiran islam, Ibnu Taimiyah tampaknya orang yang pertama kali menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan harga yang adil. Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga, ia sering kali menggunakan dua istilah, yaitu kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Ia menyatakan, “kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan inilah esensi keadilan (nafs Al-adl) di tempat lain, ia membedakan antara dua jenis harga, yakni harga yang tidak adil dan dilarang serta harga yang adil dan disukai. Ibnu Taimiyah menganggap harga yang setara sebagai harga yang adil. Oleh karena itu, ia menggunakan kedua istilah ini secara bergantian.
Konsep Ibnu Taimiyah mengenai kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil (tsaman al-mitsl).persoalan tentang kompensasi yang adil atau setara (‘iwadh al-mitsl) muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hokum. Menurutnya, prinsip-prinsip ini terkandung dalam beberapa kasus berikut. [2]
(a). Ketika seseorang harus bertanggung jawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta atau keuntungan.
(b). Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian oran g. prinsip umum yang sama berlaku pada pembayaran iuran, kompensasi dan kewajiban finansial lainnya. Misalnya:
(a). Hadiah yang diberikan oleh Gubernur kepada orang-orang muslim, anak-anak yatim dan wakaf.
(b). Kompensasi oleh agen bisnis yang menjadi wakil unuk melakukan pembayaran kompensasi.
            Dalam mendefinisikan kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl), Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesetaraan adalah jumlah yang sama dari objek khusus dimaksud, dalam pemakaian yang umum(urf). Hal ini juga terkait dengan tingkat harga (si’r) dan kebiasaan (‘adah), lebih jauh, ia mengemukakan bahwa evaluasi yang benar terhadap kompensasi yang adil didasarkan atas analogi dan taksiran dari barang tersebut dengan barang lain yang setara.
            Ibnu Taimiyah membedakan antara legal-etik dengan aspek ekonomi dari suatu harga yang adil. Ia menggunakan istilah kompensasi yang setara ketika menelaah dari sisi legal etik dan harga yang setara ketika meninjau dari aspek ekonomi. Ia menyatakan .
“sering kali terjadi ambiguitas dikalangan para fuquha dan mereka saling berdebat tentang karakteristikdari suatu harga yang setara, terutama yang berkaitan dengan jenis (jins) dan kuantitas (miqdar).
            Tentang perbedaan antara kompensasi yang setara dengan harga yang adil, ia menjelaskan, “Jumlah yang tertera dalam suatu akad ada dua macam. Pertama,jumlah yang telah dikenal baik dikalangan masyarakat. Jenis ini telah dapat diterima secara umum.kedua, jenis yang tidak lazim sebagai akibat dari adanya peningkatan atau penurunan kemauan(righbah) atau faktor lainnya. Hal ini dinyatakan sebagai harga yang setara.
            Tampak jelas bagi Ibnu Taimiyah  bahwa kompensasi yang setara itu relatif merupakan sebuah fenomena yang dapat bertahan lama akibat terbentuknya kebiasaan, sedangkan harga yang setara itu bervariasi, ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran serta dipengaruhi oleh kebutuhan dan keinginan masyarakat. Berbeda halnya dengan konsep kompensasi yang setara, persoalan harga yang adil muncul ketika menghadapi harga yang sebenarnya, pembelian dan pertukaran barang. Dalam mendefinisikan hal ini, ia menyatakan :
“Harga yang setara adalah harga standar yang berlaku ketika masyarakat menjual barang-barang dagangnnya dan secara umum dapat diterima sebagai sesuatu yang setara barang-barang tersebut atau barang-barang yang serupa pada waktu dan tempat yang khusus.
            Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa harga yang setara adalah harya yang dibentuk oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas, yakni pertemuan antara kekuatan permintaan dengan penawaran. Ia menggambarkan perubahan harga sebagai barikut :
“Jika penduduk menjual barang-barangnya secara normal (al-wajh al-ma’ruf) tanpa menggunakan cara-cara yang tidak adil kemudian harga tersebut meningkat karena pengaruh kelangkaan barang (yakni penurunan supply)atau karena peningkatan jumlah penduduk (yakni peningkatan demand) kenaikan harga-harga tersebut merupakan kehendak Allah swt, dalam kasus ini, memaksa penjual untuk menjual barang-barang mereka pada harga tertentu  adalah pemakasaan yang salah (ikrah bi ghairi haq)

.
b. Mekanisme Pasar
            Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ia menyatakan,
“Naik dan turunnya harga tidak selalu diakibatkan oleh kezaliman orang-orang tertentu. Terkadang, hal tersebut disebabkan oleh kekurangan produksi atau penurunan impor barang-barang yang diminta. Oleh karena itu, apabila permintaan naik dan penawaran turun, harga-harga naik. Di sisi lain, apabila persediaan barang meningkat dsan permintaan terhadapnya menurun, harga pun turun,kelangkaan atau kelimpahan ini bukan disebabkan oleh tindakan orang-orang tertentu. Ia bisa jadi disebabkan oleh sesuatu yang tidak mengandung kezaliman, atau tenkadang, ia juga bisa disebabkan oleh kezaliman. Hai ini adalah kemahakuasaan Allah yang telah menciptakan keinginan dihati manusia.
            Ibnu Taimiyah mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yaitu: [3]
1.      Keinginan masyarakat (raghbah) terhadap berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubah-ubah. Perubahan ini sesuai dengan langka atau tidaknya barang-barang yagn dimint. Semakin sedikit jumlah suatu barang yang tersedia akan semakin diminati oleh masyarakat.
2.      Jumlah para peminat terhadap suatu barang. Jika jumlah masyarakat yang menginginkan suatu barang semakin banyak, harga barang tersebut akan semakin meningkat, dan begitu pula sebaliknya.
3.      Lemah atau kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta besar atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan. Apabila kebutuhan besar dan kuat, harga akan naik. Sebaliknya, jika kebutuhan kecil dan lemah, harga akan turun.
4.      Kualitas pembeli. Jika pembeli adalah seseorang yang kaya dan terpercaya dalam membayar utang, harga yang diberikan lebih rendah. Sebaliknya, harga yang diberikan lebih tinggi jika pembeli adalah seorang yang sedang bangkrut, suka mengulur-ulur pembayaran utang serta mengingkari utang.
5.      Jenis uang yang digunakan dalam transaksi. Harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang umum dipakai daripada uang yang jarang dipakai.
6.      Tujuan transaksi yang menghendaki adanya kepemilikan resiprokal diantara kedua belah pihak. Harga suatu barang yang telah tersedia dipasaran lebih rendah daripada harga suatu barang yagn belum ada dipasaran. Begitu pula halnya harga akan lebih rendah jika pembayaran dilakukan secara tunai daripada pembayaran dilakukan secara angsuran.
7.      Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual. Semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh produsen atau penjual untuk menghasilkan atau memperoleh barang akan semakin tinggi pula harga yang diberikan, dan begitu pula sebaliknya.

b.      Regulasi Harga
Tujuan regulasi harga adalah untuk menegakan keadilan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil  dan cacar hokum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hokum. Penerapan harga yang tidak adil dan cacat hokum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply atau kenaikan demand.

2. Uang dan Kebijakan Moneter
a. Karakteristik dan Fungsi Uang
            secara khusus, Ibnu Taimiyah menyebutkan dua fungsi utama uang, yakni sebagai pengukur nilai dan media pertukaran bagi sejumlah barang yang berbeda. Ia menyatakan,
“Atsaman dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang dapat diketahui dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.
Berdasarkan pandangannya tersebut, Ibnu Taimiyah menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya.
b. Penurunan Nilai Mata Uang
            Ibnu Taimiyah menentang keras terjadinya penerunan nilai mata uang dan pencetakan mata uang yang sangat banyak. Ia menyatakan,
“penguasa seharusnya mencetak fulus sesuai dengan nilai yang adil (proposional) atas transaksi masyarakat, tanpa menimbulkan kezaliman terhadap mereka.


c. Mata Uang yang Buruk akan Menyingkirkan Mata Uang yang baik
            Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa uang yang berkualitas buruk akan menyingkirkan mata uang yang berkualitas baik dari peredaraan. Ia menggambarkan hal ini sebagai berikut, [4]
”Apabila penguasa membatalkan penggunaan mata uang tertentu dan mencetak jenis mata uang yang lain bagi masyarakat, hal ini akan merugikan orang-orang kaya yang memiliki uang karena jatuhnya nilai uang lama menjadi hanya sebuah barang. Ia berarti telah melakukan kezaliman karena menghilangkan nilai tinggi yang semula mereka miliki. Lebih dari pada itu, apabila nilai intristik mata uang tersebut berbeda, hal ini akan menjadi sebuah sumber keuntungan bagi penjahat untuk mengumpulkan mata uang yang buruk dan menukarkannya dengan mata uang yang baik dan kemudian mereka akan membawanya kedaerah lain dan menukarkannya dengan mata uang yang buruk didaerah tersebut untuk dibawa kembali kedaerahnya. Dengan demikian, nilai barang-barang masyarakat akan menjadi hancur.


Analisis dan Relefansi Pemikiran Ibnu Taimiyah Dengan Konsep Sekarang
Dalam menangani kebijakan moneter, Ibnu Taimiyah telah memberikan kontribusi pemikirannya dengan konsep kesetaraan/keadilan. Keadaan yang memicu saat terjadinya moneter membuat keuangan Negara tidak stabil. Sama halnya dengan konsep yang terjadi sekarang, seketika harga dapat melonjak naik dan terkadang turun, aktivitas ekonomipun sudah cukup banyak, dan tentu tingkat terjadinya fluktuasi juga semakin tinggi.

1.    Mekanisme Pasar
Pada prinsipnya mekanisme pasar diartikan bahwa harga bergerak bebas sesuai hukum permintaan dan penawaran (supply and demand). Jika supply lebih besar dari demand, maka harga akan cenderung rendah. Begitupun jika demand lebih tinggi sementara supply terbatas, maka harga akan cenderung mengalami peningkatan.

Dalam implementasi sehari-hari belum bisa dipastikan kegiatan yang terbentuk di pasar apakah memang berjalan sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar, tidak ada unsur intervensi, tidak ada unsur permainan oleh sekelompok kekuatan tertentu yang membentuk kartel dan sebagainya. Dalam pasar bebas misalnya, terkadang ada terjadinya saham yang diperdagangkan dengan perubahan harga yang cukup wajar. Wajar disini berarti fluktuasi harga yang terjadi berlangsung secara normal, tidak ekstrem. Tapi terkadang juga sering memperlihatkan ada saja saham-saham yang harganya bergerak secara ekstrem, naik secara mencolok atau turun secara drastis.
Fakta di pasar memang seringkali menunjukkan ada beberapa saham yang mencatat kenaikan harga sangat pesat tanpa didukung oleh informasi yang memadai. Kenaikan harga dapat mencapai di atas 50 % bahkan sampai melebihi 100 % hanya dalam waktu beberapa hari, kurang dari satu bulan. Kenaikan harga 50-100 % dalam tempo kurang dari satu bulan, tentu merupakan keuntungan yang menawan dan menggiurkan.[5]
Memahami mekanisme pasar pada aktifitas jual beli saham di pasar modal ini  bukanlah hal yang sederhana. Dibutuhkan kejelian dan kepekaan tinggi untuk melihat mana saham yang memang bergerak berdasarkan mekanisme pasar dan mana saham yang bergerak di luar mekanisme pasar. Disebut bergerak di luar mekanisme pasar karena fakta menunjukkan memang ada saham-saham tertentu yang pergerakannya dikendalikan oleh satu kekuatan tertentu meskipun hal itu sulit dibuktikan.
Saham seperti inilah yang harus diwaspadai oleh investor. Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku pengawas pasar tidak mungkin mengambil tindakan karena kenaikan harga saham tadi berlangsung dalam koridor pasar. Artinya, tidak ada aturan pasar yang dilanggar. Karena itu investor harus ekstra hati-hati melihat kenaikan harga saham yang tidak didukung oleh fakta material.



2.    Regulasi Harga
Sejak awal tahun 2010 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah mengingatkan bahwa tingginya harga sembako tidak boleh dibiarkan karena semakin memberatkan masyarakat, baik konsumen rumah tangga maupun Usaha Kebi dan Menengah (UKM). Harga sembako sejak awal tahun ini di lapangan tercatat, harga telur ayam, cabal merah, beras, dan gula tetap bertahan tinggi seperti akhir tahun lalu. Harga telur ayam rata-rata bertahan di level Rp. l5.500 per kilogram. Sementara beras kualitas medium rata-rata Rp. 5000 per kilogram, dan gula pasir rata-rata bertahan pada harga       Rp l4.000 per kilogram. Dibanding sebelumnya, harga beras dan gula pasir ini rata-rata naik Rp. l.000 sampai Rp. 2.000 per kilogram. Kenyataan tersebut bukan hanya ditemukan di pasar-pasar tradisional berbagai daerah di Jawa, melainkan juga di Lampung dan Sumbar. YLKI ketika itu mengingatkan bahwa pemerintah harus mengambil langkah cepat menangani kenaikan harga kebutuhan pokok ini
Melihat kondisi tersebut, Ada baiknya pemerintah mendengar berbagai saran maupun hasil kajian yang disampaikan banyak pengamat berkaitan dengan kerap terjadinya gejolak harga sembako yang berulangkali terjadi. Seiring dengan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah, jika terjadinya ketidak stabilan harga dimana suatu komoditas kebutuhan pokok yang harganya naik akibat adanya manipulasi atau perubahan harga yang disebabkan oleh dorongan-dorongan monopoli, maka pemerintah harus menetapkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli.
Kebijakan impor selama ini terbukti hanya menyelesaikan masalah sesaat. Dibutuhkan solusi jangka panjang untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat. Kebijakan impor terbukti menciptakan ketidakstabilan harga kebutuhan pokok. Pemenuhan target produksi dan pembenahan disisi jalur distribusi seharusnya menjadi prioritas pemerintahan saat ini. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk mempercepat peningkatan produksi dan pembenahan pasar domestik dibanding pemberian subsidi langsung untuk operasi pasar atau pasar murah.
Langkah tersebut diperlukan agar seluruh barang kebutuhan pokok bisa terpenuhi dari produksi dalam negeri. Dengan demikian, harga yang terjadi pastinya lebih stabil dan terjangkau oleh masyarakat, khususnya rakyat miskin yang tingkat perekonomiannya rendah.

3.    Kebijakan Moneter
Pada dasarnya, suatu kebijakan akan muncul apabila telah terjadinya suatu gejala yang dirasakan. Terjadinya infalasi misalnya, pada masa Ibnu Taimiyah inflasi timbul Karena adanya peredaran mata uang yang tidak seimbang, yaitu dengan pencetakan fulus yang nilai nominalnya tidak seimbang dengan kandungan logam, sehingga apabila dibelanjakan untuk emas dan perak, maupun barang-barang berharga lainnya, nilai mata uang tersebut menjadi menurun, dan akhirnya timbul inflasi. Sikap yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah menurut Ibnu Taimiyah adalah pencatakan fulus harus didasarkan pada keseimbangan volume fulus dengan proporsi jumlah transaksi yang terjadi, sehingga dapat terciptanya harga yang adil. Kemudian terhadap uang yang telah beredar dimasyarakat disarankan untuk tidak membatalkannya, bahkan Ibnu Taimiyah menyarankan untuk mencetak uang sesuai dengan nilai riilnya.
Pada keadaan sekarang timbulnya Inflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan atau desakan biaya produksi. Inflasi tarikan permintaan terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan sehingga terjadi perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment. Inflasi desakan biaya terjadi akibat meningkatnya biaya produksi sehingga mengakibatkan harga produk-produk yang dihasilkan ikut naik. Untuk menanggulangi Inflasi tersebut maka Bank Sentral diberikan wewenang khusus oleh pemerintah. Bank sentral suatu negara pada umumnya berusaha mengendalikan tingkat inflasi pada tingkat yang wajar. Beberapa Bank Sentral bahkan memiliki kewenangan yang independen, dalam artian bahwa kebijakannya tidak boleh diintervensi oleh pihak di luar Bank Sentral, termasuk pemerintah. Hal ini disebabkan karena sejumlah studi menunjukkan bahwa Bank Sentral yang kurang independen, salah satunya disebabkan intervensi pemerintah yang bertujuan menggunakan kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian, sehingga dari intervensi tersebut akan mendorong tingkat inflasi yang lebih tinggi.
Bank Sentral umumnya mengandalikan jumlah uang beredar atau tingkat suku bunga sebagai instrumen dalam mengendalikan harga. Selain itu, Bank Sentral juga berkewajiban mengendalikan tingkat nilai tukar mata uang domestik. Hal ini disebabkan karena nilai sebuah mata uang dapat bersifat internal (dicerminkan oleh tingkat inflasi) maupun eksternal (kurs), yang mana saat ini pola inflation targeting banyak diterapkan oleh Bank Sentral di seluruh dunia, termasuk oleh Bank Indonesia.

 Kesimpulan
·         Dari pemaparan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ulama-ulama klasik Islam telah tidak hanya berkutat pada agama dalam arti sebatas ritual keagamaan, akan tetapi telah menaruh perhatian pada masalah perekonomian masyarakat bahkan diindikasikan teori-teori ekonomi konvensional modern merupakan adopsi dari hasil pemikiran mereka (Islam). Gresham telah mengadopsi teori Ibnu Taymiyah tentang mata uang (curency) berkulitas buruk dan berkualitas baik.
·         Menurut Ibnu Taymiyah, uang berkualitas buruk akan menendang keluar uang yang berkualitas baik, contohnya fulus (mata uang tembaga) akan menendang keluar mata uang emas dan perak. Fungsi utama uang hanya sebagai alat tukar dalam transaksi (medium of exchange for transaction) dan sebagai satuan nilai (unit of account). Semua kebijakan tentang uang yang dibuat pemerintah harus dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat (maslahat). Pencetakan uang yang tidak didasarkan pada daya serap sektor riil dilarang, karena hanya akan meningkatkan inflasi dan menurunkan kesejahteraan masyarakat. Penimbunan uang dilarang, karena menyebabkan melambatnya perputaran uang yang berdampak pada turunnya jumlah produksi dan kenaikan harga-harga produk. Peleburan uang logam dilarang, karena akan mengurangi pasokan uang secara permanent yang berdampak pada kenaikan harga-harga produk.
·         Ibn Taimiyyah mempunyai kerangka pikir yang sejalan dalam pendapat yang menyatakan bahwa ekonomi syariah, baik sistem maupun hukumnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pemerintahan dan ketatanegaran. Dari sini kita dapat melihat bahwa Ibn Taimiyah  mempunyai pemikiran yang mendalam terkait dengan ekonomi (syariah).
·         Ibnu Taimiyah tampaknya merupakan orang yang pertama kali menaruh perhatian khusus terhadap permasalahan harga yang adil. Dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan harga, sering kali mengunakan dua istilah, yakni kompensasi yang setara (‘iwadh al-mistl) dan harga yang setara (tsman al-mistl).
·         Mengenai Regulasi harga, Ibn Taimiyah  membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan suplly atau kenaikan demand.
·         Di pasar, masyarakat memiliki kebebasan sepenuhnya untuk masuk atau keluar pasar. Ibn Taimiyah mendukung peniadaan berbagai unsur monopolistik dari pasar dan, oleh karenanya, menentang segala bentuk kolusi yang terjadi di antara sekelompok pedagang dan pembeli atau pihak-pihak tertentu lainnya. Ia menekankan perlunya pengetahuan tentang pasar dan barang-barang dagangan, seperti transaksi jual beli yang bergantung pada kesempatan yang membutuhkan pengetahuan dan pemahaman.
·         Ibn Taimiyah mengutuk pemalsuan produk serta kecurangan dan penipuan dalam beriklan dan di saat yang bersamaan, mendukung homogenitas dan standarisasi produk. Ia memiliki konsep yang jelas tentang perilaku yang baik dan pasar yang tertib, dengan pengetahuan, kejujuran, aturan main yang adil, serta kebebasan memilih sebagai unsur-unsur dasar.
·         Namun, ketika dalam keadaan darurat, seperti terjadi bencana kelaparan, Ibn Taimiyah merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan penetapan harga serta memaksa para pedagang untuk menjual barang-barang kebutuhan dasar, seperti bahan makanan.






DAFTAR PUSTAKA

A.A. Islahi, 1988, Economic concepts of Ibn Taimiyah, London: the Islamic Foundation.

A.A. Islahi, 1997, Konsep Ekonomi Ibn Taimiyah, Cet 1, Surabaya: PT Bina Ilmu Offset,.

Abdul Azim Islahi, Economic Copncept Of Ibn Taimiyah,Longman Malaysia, 1992

Azwar karim, Adiwarman, sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2006, Ed. 3


Azwar, Adiwarman. 2001. Ekonimi Islam suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.

(Arab) Abu Ubaid. Al-Amwal (226). Dalam: Al-Maktabah asy-Syamilah [Internet]. [Tempat tidak diketahui]: Muassasah al-Maktabah asy-Syamilah; c2005‒2011 [diakses Desrmber 2012]. Tersedia dari: http://shamela.ws/browse.php/book-12999/page-225

Azwar, Adiwarman. 2001. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: International Insitute of Islamic Thought.

DR.H.RIDJALUDDIN.FN.,M.Ag, PERANAN EKONOMI ISLAM DALAM TEORI EKONOMI MODERN http://ekonomsyariah.wordpress.com/2011/12/16/peranan-ekonomi-islam-dalam-teori-ekonomi-modern-part-1/, 2012

Djamil, Fathurrahman, 1997, Filsafat Hukum Islam, cet. I, Logos Wacana Ilmu, Jakarta

Ensiklopedia Islam, Al-Amwal,  http://id.islam.wikia.com/wiki/Al-Amwal 2013


Siddiqi, Muhammad. 1986. Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: LIPPM.

Umar Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective: Lanscap Baru Perekonomian Masa Depan. Penerjemah Sigit Pramono, (Jakarta: SEBI, 2001

Berbagai sumber