Friday, 24 February 2012

HUKUM EKONOMI

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA :

POSISI DAN POTENSINYA DI INDONESIA


ABSTRAK

Konflik, sengketa, pelanggaran atau pertikaian antara atau terkait dua individu atau lebih dewasa ini telah dan akan terus menjadi fenomena biasa dalam masyarakat. Situasi itu akan semakin merepotkan dunia hukum dan peradilan apabila semua konflik, sengketa atau pertikaian itu diproses secara hukum oleh peradilan.

Dalam kaitan itu diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution yang tidak membuat masyarakat tergantung pada dunia hukum yang terbatas kapasitasnya, namun tetap dapat menghadirkan rasa keadilan dan penyelesaian masalah.

Mekanisme tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum dan telah memiliki preseden serta pernah dipraktikkan di Indonesia walau jarang disadari. Mekanisme tersebut juga memiliki potensi untuk semakin dikembangkan di Indonesia.


PENDAHULUAN

Saat membicarakan hukum dan institusi negara yang melaksanakan hukum, maka kita kerap mengaitkannya dengan wacana tentang “keadilan formal” (formal justice) yang dijalankan dan dihasilkan oleh hukum maupun proses hukum yang juga formal. Mengapa dikatakan “formal”, mengingat proses hukum yang dilaksanakan oleh institusi negara di bidang hukum itu didasarkan pada hukum yang tertulis dan terkodifikasikan, dilakukan oleh aparat resmi negara yang diberi kewenangan, serta membutuhkan proses beracara yang juga standar dan mengabadi.

Namun demikian, wajah lain dari hukum dan proses hukum yang formal tadi adalah terdapatnya fakta bahwa keadilan formal tadi, sekurang-kurangnya di Indonesia, ternyata mahal, berkepanjangan, melelahkan, tidak menyelesaikan masalah dan, yang lebih parah lagi, penuh dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Salahsatu dari berbagai masalah yang menjadikan bentuk keadilan ini terlihat problematik adalah, mengingat terdapatnya dan dilakukannya satu proses yang sama bagi semua jenis masalah (one for all mechanism). Inilah yang mengakibatkan mulai berpalingnya banyak pihak guna mencari alternatif penyelesaian atas masalahnya.

Bila dikaitkan dengan cita-cita mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia guna membentuk Negara Hukum (recht staat), dan bukan Negara Kekuasaan (macht staat), maka salahsatu indikator capaiannya adalah terbentuknya kondisi dan kemampuan warga negara atau masyarakat untuk patuh hukum (citizen who abides the law), atau bahkan masyarakat yang patuh hukum (law abiding citizen). Dalam situasi tersebut, proses penegakan hukum tidak seyogyanya sepenuhnya atau selamanya dilakukan dengan mempergunakan metode keadilan formal, yang salahsatunya berupa tindakan kepolisian represif dan dilanjutkan dengan proses hukum litigatif (law enforcement process). Sebagaimana disadari, tindakan formal litigatif tersebut banyak bergantung pada upaya paksa dan kewenangan petugas hukum yang melakukannya. Selanjutnya, kalaupun muncul suatu hasil, maka umumnya akan berakhir dengan situasi “kalah-kalah” (lost-lost) atau “menang-kalah” (win-lost)[1].

Memang, tidak terlalu tepat untuk mengatakan yang sebaliknya, bahwa dalam suatu negara kekuasaan atau macht staat tadi, yang cenderung dilakukan adalah proses penegakan hukum formal via litigasi. Dalam kenyataannya, di negara-negara seperti itu, kalaupun dilakukan suatu proses penegakan hukum terhadap suatu perbuatan melanggar hukum, yang sering terjadi adalah suatu formalitas hukum atau bahkan pengenyampingan hukum sama sekali. Adalah kooptasi besar-besaran pada elemen-elemen negara bidang hukum itulah (contoh terjelas adalah terhadap peradilan), sehingga mampu menghasilkan putusan yang tidak hanya bias dan diskriminatif tetapi justru malah tidak adil[2].

Dalam konteks kehadiran masyarakat yang mau untuk patuh pada hukum ataupun yang telah patuh hukum dalam suatu negara kesatuan tersebut, maka semangat yang muncul dewasa ini adalah juga semangat pengenyampingan untuk tidak mempergunakan proses penegakan hukum via litigasi tersebut. Namun bedanya adalah, dalam konteks ini, pengenyampingan dilakukan guna mencapai suatu situasi “menang-menang” (win-win) antara pihak-pihak terkait, yang diperkirakan juga akan lebih menyembuhkan (healing) terkait para pihak yang terlibat (khususnya korban), serta lebih resolutif (sebagai suatu kata bentukan “re-solusi” yang dapat diartikan sebagai “tercapainya kembali solusi yang sebelumnya tidak lagi diperoleh”). Minimal, pengakhiran konflik atau sengketa bisa dilakukan tanpa ada pihak yang kehilangan muka atau elegant solution[3].

Alternatif terkait pengenyampingan tersebut adalah, bahwa diperkirakan akan lebih tepat apabila dalam kondisi, alasan dan atau perbuatan tertentu, bisa dilakukan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolutions (selanjutnya disebut dengan ADR).

Makalah ini untuk selanjutnya menguraikan pertama-tama tentang mekanisme penyelesaian sengketa alternatif itu sendiri sebagai suatu kajian yang telah berkembang, dilanjutkan dengan pembahasan tentang posisinya dalam sistem hukum Indonesia dan potensi pengembangan masa depan. Dalam sub Penutup, akan diajukan sejumlah rekomendasi terkait aplikasinya di Indonesia.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif

Yang pertama-tama perlu ditekankan adalah bahwa istilah “penyelesaian diluar pengadilan” tidak sama dengan istilah ADR, meskipun terdapat kesamaan dimana suatu perkara pelanggaran pidana tidak diajukan ke pengadilan.[4] Apabila ADR merupakan lembaga yang diakui secara hukum sebagai lembaga penyelesai perkara yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan melalui mekanisme mediasi, arbitrase, negosiasi atau rekonsiliasi, tidak demikian halnya dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Untuk yang kedua ini, umumnya dikenal sebagai kebijakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki wewenang untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut: sebagai penentu keluaran akhir dari suatu kasus sengketa, konflik, pertikaian atau pelanggaran, namun juga memiliki wewenang melakukan diskresi/pengenyampingan perkara pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu, sekaligus (tidak dalam semua hal) dilanjutkan dengan permintaan kepada pelaku/pelanggar agar mengakomodasi kerugian korban. Istilah umum yang populer adalah dilakukannya “perdamaian” dalam perkara pelanggaran hukum pidana.

Keuntungan utama dari penggunaan ADR dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana adalah bahwa pilihan penyelesaian pada umumnya diserahkan kepada pihak pelaku dan korban. Keuntungan lain yang juga amat menonjol adalah biaya yang murah. Sebagai suatu bentuk pengganti sanksi, pihak pelaku dapat menawarkan kompensasi yang dirundingkan/disepakati dengan pihak korban. Dengan demikian, keadilan menjadi buah dari kesepakatan bersama antar para pihak sendiri, yaitu pihak korban dan pelaku, bukan berdasarkan kalkulasi jaksa dan putusan hakim.

Sebelumnya perlu dikemukakan beberapa alasan bagi dilakukannya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan pidana sebagai berikut[5]:

1. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori delik aduan, baik aduan yang bersifat absolut maupun aduan yang bersifat relatif

2. Pelanggaran hukum pidana tersebut memiliki pidana denda sebagai ancaman pidana dan pelanggar telah membayar denda tersebut (Pasal 80 KUHP)

3. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori “pelanggaran”, bukan “kejahatan”, yang hanya diancam dengan pidana denda

4. pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk tindak pidana di bidang hukum administrasi yang menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium

5. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori ringan/serba ringan dan aparat penegak hukum menggunakan wewenangnya untuk melakukan diskresi

6. Pelanggaran hukum pidana biasa yang dihentikan atau tidak diproses ke pengadilan (deponir) oleh Jaksa Agung sesuai dengan wewenang hukum yang dimilikinya

7. Pelanggaran hukum pidana tersebut termasuk kategori pelanggaran hukum pidana adat yang diselesaikan Melalui lembaga adat

Sedangkan kelemahan dari penggunaan sistem ini adalah, dapatnya menjadi sumber penyalahgunaan wewenang dari para penegak hukum, khususnya apabila diskresi dibelokkan menjadi ”komoditi”. Ketidakmauan menghukum juga dapat dipersepsi sebagai melunaknya hukum dimata para pelaku kejahatan atau pelanggar aturan. Terakhir, juga tidak semua kalangan setuju bahwa ADR dalam konteks pidana pada dasarnya sederajat atau ekuivalen satu sama lain.

Salahsatu persoalan penting yang menjadi pertanyaan adalah, bagimana hubungan antara ADR dan Restorative Justice (selanjutnya disebut dengan RJ). RJ merupakan salahsatu model ADR dimana lebih ditujukan pada kejahatan terhadap sesama individu/ anggota masyarakat daripada kejahatan terhadap negara. Dalam RJ, pihak-pihak yang terlibat lebih diutamakan untuk menyelesaikan masalahnya bukan semata-mata melalui penyelesaian hukum, tetapi memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat untuk menentukan solusi, membangun rekonsiliasi demikian pula membangun hubungan yang baik antara korban dan pelaku. Hubungan baik ini berguna untuk, salahsatunya, menekan residivisme[6]. Dalam hal ini, korban memainkan peran yang utama dalam proses penyelesaian masalah dan dapat mengajukan tuntutan sebagai kompensasi kepada pelaku[7]. Singkatnya, RJ menekankan pendekatan yang seimbang antara kepentingan pelaku, korban dan masyarakat dimana terdapat tanggungjawab bersama antar para pihak dalam membangun kembali sistem sosial di masyarakat.

Posisi Dalam Sistem Hukum

Pemerintah, khususnya melalui Presiden Megawati Soekarnoputri, menurut Gayus Lumbuun, sesungguhnya telah memperkenalkan ADR dalam sistem hukum pidana, yakni melalui Inpres No. 8 Tahun 2002 tentang pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham. Inpres ini ditujukan kepada beberapa menteri/kepala lembaga pemerintahan, antara lain Menteri Kehakiman dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional[8].

Dalam diktum pertama angka 4 Inpres No. 8 Tahun 2002 tersebut dinyatakan bahwa, “dalam hal pemberian kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 menyangkut pembebasan debitur dari aspek pidana yang terkait langsung dengan program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan oleh instansi penegak hukum, maka sekaligus juga dilakukan dengan proses penghentian penanganan aspek pidananya, yang pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih menurut Gayus Lumbuun, sebagai suatu kebijakan, maka kelemahan dari kebijakan release and discharge (R &D) ini terlihat dari kurang kuatnya landasan hukum pelaksanaan R & D itu sendiri. Seharusnya, kebijakan R & D dituangkan dalam undang-undang dan diatur secara komprehensif menjadi suatu bentuk alternatif penyelesaian perkara-perkara non-pidana. Betapapun demikian, secara substantif, konsep R & D merupakan langkah maju dalam sistem hukum pidana yang mengarah kepada alternative dispute resolution system.

Terkait dengan kepolisian, sebagai elemen awal dalam sistem peradilan pidana Indonesia, maka dapat disebutkan bahwa dalam Naskah Akademis mengenai Court Dispute Resolution dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2003, dalam salahsatu kesimpulan terakhirnya antara lain disebutkan bahwa mediasi, sebagai salahsatu bentuk ADR, seyogyanya bersifat wajib untuk perkara kecil baik perdata maupun pidana. Itulah yang menjadikan penanganan masalah secara alternatif ini relevan untuk dikaitkan dengan proses penegakan hukum Polri, khususnya menyangkut perkara pidana yang ringan.

Hal ini penting untuk ditekankan mengingat konstruksi hukum pidana Indonesia sebenarnya tidak mengenal model penyelesaian perkara pidana melalui ADR. Sebagaimana dapat terlihat, dalam hal perkara perselisihan yang termasuk bidang hukum non-hukum pidana sekalipun, model ADR ditempatkan sebagai alternatif terakhir.

Selanjutnya, di tingkat peradilan, ADR tidak terlepas dari pasal 130 HIR/154 Rbg yang memberi dasar hukum adanya Court Annexed Mediation (lembaga mediasi di pengadilan). Karena pasal 130 HIR/154 Rbg kurang jelas baik prosedur, tahapan dan acaranya, maka Mahkamah Agung RI pada tanggal 11 September 2003 mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma yang terdiri dari 18 pasal itu antara lain berdasarkan pertimbangan bahwa institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif)[9]. Maka, hakim dalam hal ini berperan aktif untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam waktu 22 hari.

Di Mahkamah Agung dewasa ini, telah sejak beberapa lama dibentuk Pusat Mediasi Nasional yang berfungsi untuk menyebarluaskan kemampuan (skill) khususnya bagi para hakim dalam rangka melakukan mediasi antar para pihak dalam kasus yang memungkinkan hal itu terjadi. Selanjutnya, dorongan melakukan mediasi terkait penyelesaian kasus juga dilakukan oleh berbagai pihak di berbagai tingkatan kewilayahan. Salahsatunya adalah yang hingga kini ditumbuhkembangkan LP3S melalui program Balai Mediasi Desa di Nusa Tenggara Barat[10].

Secara yuridis pula, menurut Artidjo Alkostar, ADR diluar pengadilan telah diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam hubungan ini telah terdapat beberapa lembaga pendorong metode ADR, antara lain BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) yang memfokuskan diri pada dunia perdagangan dan ADR dalam penyelesaian sengketa jasa konstruksi (UU No. 18 Tahun 1999 jo UU No.m 29 Tahun 2000 jo PP No. 29 Tahun 2000) dengan yurisdiksi bidang keperdataan. Begitu pula terdapat ADR-ADR yang lain, seperti menyangkut masalah hak cipta dan karya intelektual, perburuhan, persaingan usaha, konsumen, lingkungan hidup dan lain-lain.

Di pihak lain, terdapat pula rencana Pemerintah untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Rencana ini telah tertunda sekian lama, yang salahsatu penyebabnya adalah adanya debat tak berkesudahan antara ahli hukum yang berperspektif legal-konvensional dan yang berperspektif legal-sosiologis. Khususnya diantara mereka yang berperspektif legal sosiologis, telah cukup lama terpengaruh oleh model berpikir liberal dalam rangka proses peradilan pidana, yang kemudian banyak dikenal dengan due process liberal model.

Adapun beberapa prinsip utama dari model berpikir ini sebagai berikut [11]:

1. Titik berat adalah pada kualitas kasus, bukan kuantitasnya. Sumber daya perlu dikerahkan guna mengungkap kasus secara tuntas dan, olehkarenanya, tidak perlu mengejar jumlah

2. Amat memelihara hak-hak individual dan juga memperhatikan situasi individual tersangka. Selanjutnya, model ini juga menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak korban.

3. Jika hukum dianggap memperburuk situasi tersangka serta korban, demikian pula diprediksikan tidak akan memperbaiki hubungan dengan korban, maka sebaiknya tidak atau jangan dipergunakan

Potensi Pengembangan

Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa kasus-kasus hukum yang memiliki preferensi untuk diselesaikan melalui ADR adalah sebagai berikut:

Pertama, kasus-kasus yang pelaku (atau tersangka pelaku) tidak melibatkan negara. Atau, dapat pula diprioritaskan untuk tindak pidana yang termasuk kategori delik aduan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Disamping itu, ADR juga dapat diperluas mencakup tindak pidana yang korbannya adalah masyarakat atau warga negara sehingga mereka sendiri yang mengungkapkan tingkat kerugian yang dialaminya.

Kedua, tindakan pidana yang walaupun melibatkan negara (sebagai tersangka pelaku), tetapi memerlukan penyelesaian mengingat berdampak langsung kepada masyarakat. Misalnya, untuk tindak pidana di bidang ekonomi dimana negara mengharapkan adanya pengembalian dana negara dalam kasus-kasus korupsi[12].

Dalam kaitan itu, maka tak terhindarkan apabila pemanfaatan ADR dalam perspektif ini lebih dirasakan pentingnya untuk dikembangkan oleh kepolisian ketimbang kejaksaan ataupun pengadilan, mengingat peran kepolisian sebagai gerbang awal dari sistem peradilan pidana. Dapat diperkirakan bahwa suatu kasus yang telah dimulai secara ADR, katakanlah demikian, akan lebih mungkin untuk diteruskan dan berakhir dengan cara ADR pula ketimbang ADR dimunculkan di tengah (ketika perkara ditangani kejaksaan) atau diakhir proses peradilan pidana (maksudnya diputus oleh pengadilan).

Dalam konteks kepolisian tersebut, maka isyunya adalah sebagai berikut: Terkait sistem peradilan pidana Indonesia, maka pada dasarnya proses yang harus dilalui dan berkas yang perlu dilengkapi terkait perkara besar atau kecil, sebenarnya sama saja. Dalam kaitan itu, perkara kecil seyogyanya diselesaikan dengan cara lain guna menghindari tumpukan perkara (congestion). Adapun yang dimaksud dengan perkara kecil atau ringan mencakup sebagai berikut:

- Pelanggaran sebagaimana diatur dalam buku ketiga KUHP

- Tindak pidana ringan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah)

- Kejahatan ringan (lichte musjdriven) sebagaimana diatur dalam KUHP sebagai berikut:

- Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan

- Pasal 352 tentang penganiayaan ringan terhadap manusia

- Pasal 364 tentang pencurian ringan

- Pasal 373 tentang penggelapan ringan

- Pasal 379 tentang penipuan ringan

- Pasal 482 tentang penadahan ringan

- Pasal 315 tentang penghinaan ringan

Kembali pada perkara kecil atau ringan tersebut, maka masyarakat (khususnya tingkat lokal) sebenarnya memiliki kapasitas tersendiri untuk menyelesaikan permasalahan perilaku seseorang atau beberapa orang warganya yang dianggap menyimpang atau melanggar pidana. Kapasitas itulah yang kita kenal dengan sebutan ”peradilan adat” atau village justice (dorpsrechtspraak) yang pada dasarnya merupakan upaya penduduk secara sukarela untuk menyelesaikan permasalahannya kepada suatu badan yang diketuai oleh kepala desa, tetua atau badan lain yang diakui dalam masyarakat. Setiap masyarakat, diyakini bahkan oleh ahli seperti teer Haar (1948) sebagai dimiliki oleh setiap masyarakat lokal dan dimanfaatkan untuk menyelesaikan konflik atau sengketa yang mereka hadapi[13]. Sayangnya, kapital sosial ini telah sejak beberapa lama tertinggal atau bahkan dilupakan pengembangannya. Salahsatu yang tertinggal adalah lembaga sosial Pecalang di Bali[14].

Kebijakan untuk tidak lekas-lekas membawa kasus yang kecil ke jalur penyidikan, juga selaras dengan model kegiatan kepolisian ”perpolisian komunitas” (terjemahan bebas dari community policing) yang dalam konteks Polri dikembangkan dengan dua elemen minimal (dari berbagai elemen yang secara teoritik dianjurkan oleh community policing) saja yakni kemitraan (partnership) dan pemecahan masalah (problem solving). Hal itu tercermin dalam Surat Keputusan Kapolri no 737/X/2005[15]. Dengan kata lain, justru dewasa ini hendak dipacu inisiatif maupun kemampuan masyarakat yang dibantu kepolisian setempat guna mengupayakan terjadinya pemecahan masalah terkait kasus-kasus lokal dan bersifat ringan.

Selain diskresi (sebagai suatu pengenyampingan hukum atas masalah hukum) maupun ADR (penggunaan cara lain atas masalah hukum), maka sebenarnya masih terdapat satu lagi mekanisme bernuansa ADR dalam kepolisian. Mekanisme itu sering disebut dengan diversi (atau pembelokan non-penal oleh) polisi atau police diversion[16]. Seperti juga dikresi dan ADR, maka diversi polisi juga sebenarnya telah sering dilakukan namun kerap tidak disadari oleh kepolisian sendiri. Adapun jenis-jenisnya mencakup mulai dari pengabaian pidana atau pelanggaran yang telah terjadi (offence ignored), pemberian peringatan secara informal (informal warning), pemberian peringatan formal (formal warning), pemberitahuan bersifat pembatasan (infringement notice) hingga perintah kepolisian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (public address)

PENUTUP

Telah diperlihatkan berbagai penjelasan maupun perkembangan situasi terkait ADR sebagai suatu mekanisme terobosan dalam hukum dan perkembangannya di Indonesia. Hampir semuanya menjanjikan masa depan yang cerah guna mengatasi problem hukum itu sendiri, terutama dari sisi proses yang belum bisa menjanjikan kecepatan putusan, akurasi penanganan serta biaya yang murah sekaligus.

Ke depan, diharapkan akan ada lebih banyak lagi terobosan yang dilakukan para pimpinan lembaga-lembaga hukum guna memungkinkan hidupnya ADR. ADR tentu saja tidak seyogyanya dilihat sebagai kompetitor, tetapi justru penyaring atau filter agar kasus yang benar-benar kompleks-lah yang kemudian ditangani para profesional di bidang hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan peradilan.


===

DAFTAR PUSTAKA


Alkostar, A., “Alternative Dispute Resolution Sebagai Salahsatu Bentuk Mekanisme

Pemecahan dan Penanganan Masalah dalam Proses Penegakan Hukum Polri”, makalah, Jakarta, 2007

Kapolri, Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam

Penyelenggaraan Tugas Polri, Surat Keputusan, November 2005

LP3ES, Program Penguatan Balai Mediasi Desa, naskah proposal, Jakarta, 2005

Lumbuun, T.G.., ”Alternative Dispute Resolution Di Dalam Sistem Peradilan

Pidana”, makalah, Jakarta, 2007

Meliala, A., ”Adakah Model-Model Resolusi Konflik”, artikel, Koran Tempo, 2001

Meliala, A. et. al, Restorative Justice: Sistem Pembinaan Narapidana untuk Pencegahan

Residivisme, laporan, AusAID & Departemen Kriminologi FISIP UI, 2004

Meliala, A., ”Dampak Proses ADR dalam Penegakan Hukum Polri”, makalah, Jakarta,

2007

Mudzakkir, “Alternative Dispute Resolution (ADR): Penyelesaian Perkara Pidana Dalam

Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, makalah, Jakarta, 2007

Nordholt, H.S., Bali: an open fortress, draft buku, KITLV-Leiden

Soedarsono, T., “Sosialisasi Penanganan Perkara Melalui Proses Alternative Dispute

Resolutions Sebagai Tindak Lanjut Dalam Mewujudkan Strategi Community

Policing dan Kultur Polisi Sipil Dalam Proses Reformasi Polri”, makalah,

Jakarta, 2006

teer Haar, B., Adat Law in Indonesia, New York: Institute of Pacific Relations, 1948

Santosa, M.A & Wiwiek A., ”Alternative Dispute Resolution (Negosiasi & Mediasi)”,

naskah presentasi, Jakarta, tanpa tahun

Bahan Internet

Suffolk University, College of Arts & Sciences, Center for Restorative Justice, Wikipedia



[1] Pikiran ini berasal dari buah pikir Irjen Pol. DR. Teguh Soedarsono, Kadiv Binkum Polri, dalam presentasi mengenai ”Sosialisasi Penanganan Perkara Melalui Proses Alternative Dispute Resolutions Sebagai Tindak Lanjut Dalam Mewujudkan Strategi Community Policing dan Kultur Polisi Sipil Dalam Proses Reformasi Polri”, Jakarta, Mabes Polri, Desember 2006

[2] Adrianus Meliala, Adakah Model-Model Resolusi Konflik, artikel, Koran Tempo, 10 April 2001

[3] Mas Achmad Santosa & Wiwiek Awiati, Alternative Dispute Resolution (Negosiasi & Mediasi), naskah presentasi, ICEL, Jakarta, tanpa tahun

[4] Mudzakkir, “Alternative Dispute Resolution (ADR) : Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, makalah workshop, Jakarta, 18 Januari 2007

[5] Mudzakkir, “Alternative Dispute Resolution (ADR): Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, makalah workshop, Jakarta, 18 Januari 2007

[6] Adrianus Meliala, Mamiek Sri Supatmi, Santi Kusumaningrum, Kisnu Widagso dan Fikri Somyadewi, Restorative Justice: Sistem Pembinaan Narapidana untuk Pencegahan Residivisme, laporan, AusAID & Departemen Kriminologi FISIP UI, 2004

[7] Kutipan bebas dari materi yang terdapat dalam Suffolk University, College of Arts & Sciences, Center for Restorative Justice, Wikipedia

[8] T. Gayus Lumbuun, Alternative Dispute Resolution Di Dalam Sistem Peradilan Pidana, makalah workshop, 18 Januari 2007

[9] Artidjo Alkostar, “Alternative Dispute Resolution Sebagai Salahsatu Bentuk Mekanisme Pemecahan dan Penanganan Masalah dalam Proses Penegakan Hukum Polri”, makalah seminar, Jakarta, 28 Februari 2007

[10] LP3ES, Program Penguatan Balai Mediasi Desa, naskah proposal yang dibuat dalam rangka pencarian pendanaan, Jakarta, 2005

[11] Adrianus Meliala, Dampak Proses ADR Dalam Penegakan Hukum Polri, makalah seminar, Jakarta, 28 Februari 2007

[12] T. Gayus Lumbuun, Alternative Dispute Resolution Di Dalam Sistem Peradilan Pidana, makalah workshop, Jakarta, 18 Januari 2007

[13] Lihat studi B teer Haar, Adat Law in Indonesia, New York: Institute of Pacific Relations, 1948, hal 2

[14] Pecalang dikaji secara khusus dalam draft buku karya Henk Schulte Nordholt, Bali: an open fortress, KITLV-Leiden, belum diterbitkan

[15] Surat Keputusan Kapolri tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Surat Keputusan ini kemudian telah melahirkan 3 Surat Keputusan terkait dengan implementasi model perpolisian tersebut

[16] Adrianus Meliala, Dampak Proses ADR dalam Penegakan Hukum Polri, makalah seminar, Jakarta, 28 Februari 2007

0 comments:

Post a Comment