Membahas apa, mengapa, dan bagaimana ekonomi syariah tidak
lepas dari pembahasan kondisi ekonomi secara global saat ini. Sebagaimana kita
ikuti dari berbagai pemberitaan media massa dan juga yang dirasakan sendiri
baik secara lokal, nasional maupun internasional, bahwa saat ini sedang terjadi
krisis ekonomi yang bersifat global. Krisis global ini diawali dengan krisis
financial kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi secara global. Mengapa
terjadi seperti itu? Jawabannya relatif tergantung dari sudut mana
dipandangnya. Dalam sudut pandang ekonomi terdapat tipe-tipe ekonomi, yaitu
makro ekonomi dan mikro ekonomi, serta sistem ekonomi yaitu sistem ekonomi
kapitalis, sistem ekonomi sosialis, atau sistem ekonomi Islam berbasis syariah.
Sistem
Ekonomi Kapitalis
Ekonomi
secara konvensional ada dua kutub ekstrim, yaitu kapitalis dan sosialis.
Ekonomi kapitalis adalah ekonomi bebas. Bebas dalam artian tidak ada kendali
dan campur tangan dan bahkan norma pun hampir tidak ada, bahkan sampai menjual
hutang orang pun diperbolehkan. Keadaan ini dipraktekan di negara-negara
kapitalis diantaranya Amerika Serikat. Bukan bebas mengikuti ekonomi pasar
saja, tetapi bebas dengan tidak ada sama sekali kendali terutama yang berkaitan
dengan norma, itulah intinya kapitalis. Negara Amerika Serikat adalah penganut
sistem kapitalis yang paling fanatik. Ada kasus diantaranya yang mencuat ke
permukaan, yaitu kasus dalam praktek bisnis yang dijalankan oleh Lehman
Brother’s, yaitu suatu perusahaan yang bergerak di bidang kredit rumah. Di
Amerika Serikat sama halnya dengan di Indonesia, jika membeli rumah, maka bisa
menggunakan mekanisme kredit pemilikan rumah (KPR). Penyandang dana dari kredit
ini yang paling popular adalah Lehman. Salah satu pasar yang paling banyak
adalah sub prime mortgage. Mekanisme kebebasan dalam menjalankan bisnis itu
karena adanya nilai agunan. Nilai agunan itu merupakan rumah yang harganya akan
terus meningkat.
Sejak
Oktober 2008 lalu, masyarakat dunia diliputi kecemasan atas kemungkinan
terjadinya resesi ekonomi global yang dipicu oleh kredit macet di bidang
property (subprime mortgage) di Amerika Serikat. Berbagai bursa mengalami
penurunan. Sebagian besar saham perusahaan global dan lokal yang tercatat di
bursa terus mengalami penurunan tajam. Kondisi ini memaksa pemerintah dan bank
sentral di berbagai negara berpikir keras agar tidak terseret masuk ke dalam
jurang resesi. Krisis keuangan global mendorong penurunan tingkat kepercayaan
pasar terhadap sistem keuangan dan pebankan konvensional. Dalam hal ini terjadi
contagion effect, di mana terus menurunnya tingkat kepercayaan pasar menular ke
berbagai wilayah seiring dengan meluasnya dampak krisis keuangan global.
Itulah
satu contoh kecil saja tentang bagaimana kerasnya sistem kapitalis. Maka
penghutang-penghutang atau debitur-debitur itu dijual lagi kepada lembaga
keuangan yang lain dengan harga yang lain. Maksudnya agar perusahaan itu dapat
memperoleh cash dalam waktu yang cepat dan dijual kepada pembeli yang lain.
Kegiatan ini berlangsung terus menerus bertumpuk-tumpuk termasuk lembaga
keuangan ini, termasuk pula negara-negara yang memiliki banyak uang membeli
kreditor-kreditor. Hal ini terjadi karena jika debitor-debitor itu tidak mampu membayarnya,
maka masih ada agunannya. Agunan itu tidak akan pernah turun harganya. Dengan
cara seperti ini semua orang dalam teori ini memperoleh keuntungan, tetapi
persoalannya adalah uang itu bukan hanya dalam bentuk agunan atau bukan hanya
dalam bentuk surat-surat, tetapi untuk bisa menjalankan roda ekonomi maka
uangnya harus dalam bentuk cash. Kalau pembeli itu diambil agar resesif, maka
banyak orang yang kebetulan menjadi nasabah yang diperas adalah masyarakat
ekonomi menengah ke bawah, jadi mereka tidak bisa mengembalikannya. Tentu saja
akan terjadi kredit macet. Kalau terjadi kredit macet, tentu lembaga
keuangannya pun tidak punya uang. Jika jumlah uang akibat kredit macet atau
tidak dimiliki oleh lembaga keuangan sangat besar, misalnya satu milyar dollar,
maka terjadilah krisis ekonomi.
Sistem
Ekonomi Sosialis
Sistem
ekonomi sosialis perekonomian dikendalikan sepenuhnya oleh negara. Nilai
kepemilikan perorangan hampir tidak ada, karena yang ada hanya milik
pemerintah. Kalau pun ada hanya hak pakai saja untuk jangka waktu tertentu
misalnya untuk 50 tahun. Menurut teori ekonomi dari Keynes dalam kondisi
ekonomi tersebut, maka campur tangan pemerintah hanya untuk memberdayakan
masyarakat dan membangun infrastruktur yang menjadi kewajiban pemerintah. Sistem
ini sekarang sudah hampir ditinggalkan orang di berbagai negara, terutama oleh
negara-negara di Eropa timur atau Cina yang berpaham komunis yang dahulu
sebagai penganutnya. Negara-negara yang menganut paham sosialis atau komunis
ini pun sudah memiliki prinsip-prinsip semi kapitalis atau mengadopsi prinsip
ekonomi kapitalis.
Kondisi
ini mendorong pasar mencari sistem keuangan alternatif yang bisa menjadi solusi
agar mereka tidak lagi mengalami derita serupa. Salah satu yang dibidik adalah
sistem keuangan Islam atau sistem keuangan syariah.
Sistem
Ekonomi Islam Berbasis Syariah
Pada
bulan Oktober tahun 2008 Al-Jazeera TV, sebuah stasiun TV terkenal di dunia
yang berkedudukan di Qatar, melakukan polling tentang sistem ekonomi yang
dipercaya paling baik untuk diterapkan di dunia. Respondennya sebanyak 29.486.
Polling itu berisikan pertanyaan,“Setelah krisis keuangan global melanda,
sistem keuangan apa yang anda percaya paling baik untuk diterapkan di dunia?”
Hasilnya adalah 88,5% dari 29.486 responden menjawab sistem ekonomi Islam.
Sedangkan responden yang memilih sistem ekonomi kapitalis hanya 5,0% saja, dan
yang memilih sistem ekonomi keuangan komunis sebanyak 6,5%.
Ekonomi
Islam tidak seperti kedua sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, karena sangat
jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, karena menunjukkan siapa yang kuat dan bisa,
dialah yang berkuasa, bahkan mengancam. Islam tidak mengajarkan negara yang
memegang kendali sepenuhnya ekonomi rakyat, atau membebaskan ekonomi sepenuhnya
kepada rakyatnya, karena salah satu asas dalam ekonomi Islam adalah kalau pun
ada umat Islam yang memiliki kekayaan yang banyak, maka dalam keyataannya ada
hak orang lain yang harus diinstruksikan atau dituangkan. Manusia boleh
berusaha, tetapi ada norma-norma dan aturan yang harus ditaati.
Perbedaan
antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lainnya, kapitalis atau
sosialis, Islam menekankan pada aturan dan norma di dalam praktek menjalankan
bisnis maupun transaksi-transaksi. Itulah pentingnya yang disebut sebagai
syariah yang disebutnya aturan-aturan, baik di dalam menjalankan bisnis maupun
bertransaksi. Jadi sebetulnya ekonomi syariah itu adalah ekonomi yang sangat
balance yaitu mementingkan orang-orang yang memiliki modal tetapi mementingkan
juga orang-orang yang menjalankan usaha. Itu sebabnya sekarang berkembang
teori-teori tentang ekonomi syariat itu. Perkembangan itu pun tidak hanya di
negara-negara Islam saja. Di negara-negara barat seperti Inggris pun sekarang
mulai pada memperhatikan tentang teori-teori ekonomi syariah dan banyak sekali
definisi-definisi tentang ekonomi syariah yang sudah dikembangkan, baik dalam
konteks makro maupun mikro.
Pemberdayaan
masyarakat berbasis ekonomi syariah berawal dari pemahaman bahwa Islam datang
ke bumi ini intinya untuk membuat manusia itu bagian dalam kehidupan yang
sekarang di dunia dan dalam kehidupan yang akan datang di akhirat nanti. Namun
hidup senang dan bahagia di dunia ini bukan tujuan, hanya merupakan jalan saja
supaya di akhirat juga bahagia. Kalau hidup bahagia di dunia saja, maka seperti
ekonomi sosialis dan new kapitalis. Hidup bahagia di dunia biasanya
indikator-indikatornya diukur dari ekonominya, terutama menurut pandangan orang
awam. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup menurut kaidah-kaidah ekonomi
memerlukan training aid. Indikator hidup bahagia meliputi terpenuhinya
kebutuhan primer, sekunder, dan tersier atau kuarter. Bahkan Islam pun
mengajarkan agar jangan hidup miskin. Di dunia ini manusia harus berusaha agar
tidak miskin, seperti sabda Rasululloh saw bahwa kefakiran itu mendekatkan
kepada kekufuran. Oleh karena itu jika memiliki sesuatu maka harus berbagi
dengan sesama. Kebahagiaan itu akan terasa berkurang jika di sampingnya
terdapat orang yang kekurangan, maka untuk menyempurnakan kebahagian itu maka hendaknya
berbagilah terhadap sesama. Apalagi di dalam setiap harta kita terdapat hak-hak
orang lain yang wajib dikeluarkan dalam bentuk zakat atau infak, atau sedekah.
Berbagi harta bukan berarti memberikan semuanya, tetapi ada porsi yang harus
diberikan. Jika semuanya diberikan artinya bukan berbagi tetapi memberikan
semuanya. Wajib itu sedikit sekali tergantung kepada bagaimana dan upaya
memperoleh harta tersebut. Kalau memperolehnya cukup berat, porsi yang harus
diberikan wajib itu kecil sekali. Misalnya dalam zakat pertanian yang
mengandalkan air curahan hujan, maka zakatnya lebih tinggi daripada pertanian
yang airnya diusahakan. Jadi porsinya sesuai dengan cara memperolehnya. Apalagi
kalau berbisnis yang menuntut upaya-upaya yang sangat berat, maka porsi yang
dibagi hanya 2,5% yang wajib dibagikan. Jika tidak dibagikan, maka akan
mendapatkan ancaman dari Allah swt., harta itu akan menjadi api yang membakar.
Jadi
porsi-porsi yang harus diberikan sesuai dengan cara memperolehnya, termasuk
cara memperolehnya sangat murah dan mudah. Misalnya barang temuan, rikaz,
ma’dan, atau pada jaman sekarang berupa hadiah-hadiah seperti barang yang jatuh
dari langit yang untuk memperolehnya tidak perlu usaha keras. Terhadap
barang-barang ini zakatnya lebih tinggi yang wajib dikeluarkan yaitu 20% atau
ada yang sampai 50%. Artinya Islam itu sangat adil di dalam menerapkan ekonomi.
Dalam ekonomi syariah diperhatikan sekali proses bisnisnya dan proses
transaksinya. Islam menjelaskan bisnis yang memberikan pilihan-pilihan kepada
siapa pun. Dalam Al Quran dijelaskan bahwa sesungguhnya jual beli itu milik
kedua belah pihak. Allah swt. menghalalkan jual beli dengan transaksi dan
kaidah-kaidah Islam dan mengharamkan riba. Riba diharamkan karena ada pihak
yang dirugikan. Digariskan oleh Rasulullah saw. yang dituangkan dalam
kaidah-kadiah fiqh, misalnya diantara setiap transaksi hutang di mana
sistem-sistem hutang kreditur yang menarik manfaat dari debitur, maka manfaat
yang ditarik dari transaksi itu adalah riba. Tentang riba ini memang banyak
perdebatan, termasuk juga masalah perbankan konvensional. Jadi dalam menerapkan
sistem ekonomi syariah memberikan perlindungan atau jaminan kepada semua pihak
yang terlibat di dalamnya. Jika diterapkan sistem perekonomian dalam
masyarakat, maka semua akan terlindungi dan norma-norma yang diatur oleh
syariah yang diarahkan untuk kebaikan umat (khoirul ummat).
Pertumbuhan
Perbankan Syariah di Indonesia
Sistem
keuangan Islam telah menjadi salah satu segmen keuangan yang pertumbuhannya
paling cepat, diperkirakan mencapai 20% mulai 2008 hingga 2012. Saat ini ada US
$600 miliar asset yang dikelola oleh perbankan Islam. Diperkitakan akan tumbuh
mencapai satu triliyun dollar AS dalam beberapa tahun mendatang. Pertumbuhan
yang pesat juga muncul dari segmen sistem keuangan Islam, misalnya Islamic
mutual fund diperkirakan telah mencapai 300 miliyar dollar AS dan diperkirakan
akan mencapai tiga kali lipat pada akhir dekade ini. Tahun 2007 pertumbuhan
luar biasa terjadi pada pasar sukuk dunia yang tumbuh lebih dari 70%. Sukuk
baru yang diluncurkan telah mencapai rekor yang tinggi sekitar 47 miliar dollar
AS dan pasar sukuk dunia telah melebihi 100 miliar dollar AS.
Pendirian
bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 November 1991 (27 Syawal 1412 H),
merupakan prestasi tersendiri mulai diperkenalkannya ekonomi Islam di
Indonesia. Bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah,
dan dukungan dari para cendekiawan, serta beberapa pengusaha Muslim yang nota
bene termasuk kalangan kelas menengah-atas dalam struktur piramid sosial umat
Islam saat itu.
Berdirinya
BMI mengilhami pendirian badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) pada 5
Jumadil Awwal 1414 H (21 Oktober 1993). Pada tanggal 24 Desember 2003 BAMUI
diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Beroperasinya BMI
juga diikuti pendirian lembaga-lembaga keuangan mikro syariah yaitu BPRS (Bank
Perkreditan Rakyat Syariah), kemudian didirikan Baitul al-Maal wat Tamwil
(BMT). BMT merupakan lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat, terutama
masyarakt kecil dan kecil bawah, dengan berlandaskan sistem syariah. BMT sering
pula disebut dengan Balai usaha Mandiri Terpadu yang terdiri dari Baitul Maal
dan Baitul Tamwil. Kegiatan baitul maal seperti menerima titipan zakat, infak,
dan shodaqoh sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Kegiatan baitul tamwil
seperti mengembangkan usaha-usaha produktif dalam meningkatkan kualitas
kegiatan ekonomi, seperti menabung, terutama bagi masyarakat kecil dan kecil
bawah. Selain BMT, ada pula Kopontren yaitu koperasi pesantren yang biasanya
didirikan di pesantren. Kegiatannya, bukan hanya melayani perekonomian para
santri atau anggota pesantren lainnya, tetapi juga masyarakat di sekitarnya.
BMI
mensponsori pendirian asuransi Islam pertama kali di Indonesia, yaitu Syarikat
Takaful Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1997, BMI membidani lembaga Reksadana
Syariah dan lembaga pembiayaan (multi finance) Syariah, yaitu BNI-Fiscal
Islamic Finance Company. Tahun 1997 MUI juga mendirikan Dewan Syariah Nasional (DSN)
dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Fungsi utama DSN adalah mengawasi dan
mengarahkan lembaga-lembaga keuangan syariah (bank asuransi, reksadana, dll.)
agar sesuai dengan syariah. Keluarnya Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun
1998 membuka peluang pengembangan sistem ekonomi syariah.
Akhir
tahun 2003 berdiri dua bank umum syariah, 8 unit Usaha Syariah dan 89 BPRS
dengan total asset sekitar 0,54 persen dari asset total perbankan nasional.
Pertumbuhan rata-rata pangsa pasar perbankan syariah sangat cepat, 53% per
tahun dibandingkan dengan perbankan konvensional yang hanya rata-rata 5,3%. Hal
ini menjadikan bank konvensional tertarik ikut andil membuka cabang syariah,
sehingga pasar perbankan syariah akan semakin ramai.
Pengembangan
Perguruan Tinggi Agama Islam tentang Ekonomi Syariah
Salah
satu pilar pendidikan nasional adalah relevansi pendidikan atau interaksi
antara dunia nyata dan dunia pendidikan yang sangat penting. Tujuannya agar
pendidikan menjadi relevan sesuai kebutuhan masyarakat baik dari aspek sosial,
ekonomi, politik, maupun budaya. Sektor ekonomi-industri dan pendidikan harus
memiliki sinergi positif yang saling mendorong perkembangannya. Dengan sinergi
positif medan industri diuntungkan, dan dunia pendidikan dapat diberdayakan.
Pendidikan tinggi dapat melakukan berbagai inovasi melalui Research and
Development (R&D) yang mendukung pertumbuhan ekonomi-industri dan
menciptakan pasar bagi produk yang bersangkutan. Perguruan tinggi agama Islam
memiliki peran menentukan bagi arah pengembangan ekonomi syariah dengan
melibatkan sumber-sumber daya yang dimiliki dan berkontribusi secara nyata
dalam perkembangan tersebut.
Ada
hal penting berkaitan dengan kebijakan tentang harapan, terutama dalam
pengembangan perguruan tinggi agama Islam tentang ekonomi syariah. Ekonomi
syariah sekarang ini sedang menghadapi peluang dan tantangan.
Ekonomi
Syariah Menghadapi Peluang dan Tantangan
Peluang
yang sedang dihadapi syariah adalah syariah sudah menarik banyak orang terutama
yang berkaitan dalam kegiatan-kegiatan bisnis. Ini tidak hanya digunakan oleh
dunia bisnis dari perusahaan-perusahaan milik negara maupun perusahaan-perusahaan
domestik. Tapi banyak perusahaan asing terutama perbankan yang sudah mulai
melebarkan sayapnya karena memang banyak pangsa pasar tertentu yang cukup luas
yang bisa berkesempatan untuk memperoleh keuntungan. Artinya yang namanya orang
bisnis apa saja yang dapat memperoleh keuntungan itu bisa dilakukan. Sekarang
kita sedang menghadapi peluang terutama sebagai produser human resources, di
mana kegiatan-kegiatan bisnis yang berlandaskan syariah ini sudah mulai meluas
khususnya dalam bidang perbankan ini sudah mulai menjadi objek pelebaran sayap
dari bank-bank dan bukan hanya bank dalam negeri, melainkan bank-bank asing.
Karena pangsa pasar itu melihat dari peta populasi kita, populasi dunia, berapa
persen orang muslim yang berpotensi menjadi pangsa pasar dari produk-produk
yang berprinsip syariah ini.
Tantangan
yang dihadapi ekonomi syariah yaitu, pertama tantangan kelembagaan, yang kedua
adalah tantangan yang berkaitan dengan kurikulum, dan yang ketiga yaitu
tantangan dari sikap kita sendiri dalam menghadapi peluang yang besar itu.
Pertama
merespons tantangan kelembagaan. Mengenai tantangan kelembagaan ini secara
kelembagaan bahwa sumber daya manusia yang diharapkan bisa mengisi
posisi-posisi utama di dalam bisnis syariah itu diproduksi bukan hanya oleh
Universitas Islam Negeri (UIN), tetapi juga oleh lembaga-lembaga lain yang
memanfaatkan ekonomi syariah. Mampukah lulusan dari ekonomi syariah perguruan
tinggi agama Islam bersaing dengan lulusan dari Perguruan Tinggi lainnya?
Secara pragmatis misalnya bank-bank syariah akan senang mengambil orang yang
mengerti dan paham mengenai konsep-konsep detail dari ekonomi berbasis syariah,
dibandingkan dengan yang hanya memahami tentang hukum-hukum Islam yang dipoles
dengan pemahaman mengenai ekonomi syariah. Orang-orang seperti ini akan jauh
lebih bisa berpikir komplek dalam memahami bisnis syariah dibandingkan dengan
orang yang hanya memahami hukum syariahnya saja.
Kedua
merespons tantangan yang berkaitan dengan kurikulum. Tantangan-tantangan
kelembagaan ini harus dikaitkan dengan kurikulum dari program studi atau
fakultas yang berhubungan dengan syariah itu sendiri. Kegiatan ekonomi syariah
itu mengandung dua aspek, yaitu aspek ekonomi dan aspek syariah. Aspek ekonomi
adalah aspek kebutuhan-kebutuhan manusia, di dalam definisi kegiatan ekonomi
adalah kegiatan-kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Di dalam
dunia ilmu pengetahuan ini sudah berkembang sangat pesat dan dulunya merupakan
bagian dari cabang ilmu sosial, tetapi sekarang para ahli ekonomi ini tidak mau
dikatakan sebagai ahli ilmu sosial. Ini adalah ilmu sosial yang cukup keras dan
cukup sulit, karena pertama, ini dibangun berdasarkan atas data-data yang
bersifat empiric. Kedua, teori-teori ekonomi ini jauh lebih mapan dibandingkan
dengan teori-teori ilmu sosial yang lainnya, karena dalam definisi ilmu
pengetahuan itu berbeda dengan teori yang pada umumnya dipahami oleh
orang-orang ilmu sosial, kalau dalam pemahaman orang-orang ilmu sosial teori
itu merupakan pernyataan yang bisa digunakan untuk melaksanakan sesuatu, tetapi
di dalam konteks ilmu pengetahuan yang mapan seperti ilmu ekonomi.
Di
dalam ilmu-ilmu sains atau ilmu-ilmu alamiah yang namanya teori scientific
harus memenuhi tiga kriteria, yang pertama adalah bisa berfungsi
deskriptif atau berfungsi menjelaskan sesuatu. Jadi jika suatu teori itu bisa
menjelaskan sesuatu maka dianggap memenuhi satu kriteria dari apa yang disebut
dengan saintific theory. Yang kedua adalah berfungsi predictif untuk
memprediksi atau meramalkan/memperkirakan sesuatu yang akan datang. Yang
ketiga adalah berfungsi control atau mengendalikan sesuatu. Teori-teori
pada ilmu pengetahuan yang dianggap sudah establish, maka ketiga fungsi ini
benar-benar bisa ada. Jadi selain paham tentang suatu teori ekonomi, misalnya
teori klasik dalam bidang ekonomi, maka kita bisa menjelaskan bahkan bisa
memprediksi dan juga bisa mengandalkan fenomena-fenomena ekonomi itu.
Mengapa
teori-teori ini bisa berfungsi seperti itu, karena suatu teori itu dibangun
dari suatu rangkaian kegiatan. teori berdasarkan kepada fakta yang disebut
dengan data. Jadi teori ini dibangun berdasarkan data yang kemudian data
tersebut dikumpulkan dan membentuk suatu konsep, kemudian konsep tersebut
membentuk skema konsep, dari skema konsep ini akan dibentuk dalil-dalil atau
hukum baru kemudian dibentuk teori-teori yang saintific tadi. Itulah yang
disebut dengan saintific investigation dan saintific pormition. Pembentukan
teori-teori ilmiah itu dikenal dengan suatu motto, “nothing in the world as
concrete as theory”, di dunia ini tidak ada sesuatu yang lebih konkrit daripada
sebuah teori. Padahal teori itu sendiri abstrak, sehingga kalau orang menguasai
sebuah teori bahwa dia akan melihat dengan ainulyakin suatu fenomena itu.
Misalnya dalam teori ekonomi mengapa perekonomian Indonesia mengalami
kehancuran? Maka kita akan melihat fenomena itu dengan ainulyakin yang
disebabkan oleh berbagai faktor, meskipun perspektif itu berbeda karena ada
sejumlah aliran di dalam teori-teori itu sendiri. Karena kadang-kadang di dunia
ini memandang bahwa teori hanya sekedar penjelasan saja, sehingga pandangan
pribadi pun dianggap sebagai suatu teori, yang lebih celaka lagi yaitu
teori-teori yang menghujat Islam. Menghujat yang datang dari para akademisi
bergelar tinggi, bahwa ilmu keislaman itu dianggap sebagai suatu teori yang
mapan yang berada di luar tradisi kita. Tetapi sekarang dalam ilmu penngetahuan
hal seperti itu tadi bukan scientific theory tetapi filoshofical theory yang
sifatnya sebagai teori. Ini memerlukan verifikasi dengan fakta-fakta empirik.
Tetapi sangat aneh justru orang-orang yang sangat paham tentang Islam, menggali
Islam menurut pengalaman kita sekarang, muncullah orang-orang yang memandang
bahwa pemikiran dirinya itu suatu teori sehingga menganggap dia berpikir apa
saja bebas. Inilah fenomena yang kurang sedap didengar. Pemikiran bebas yang
kadang-kadang ia menghujat tentang agamanya sendiri.
Di
dalam dunia ilmu pengetahuan selain saintific teori dikenal pula dengan sebutan
commoncence. Commoncence adalah akal sehat yang masuk akal, yang masuk akal itu
bukan berarti itu teori, dan ini tidak akan mungkin menjadi suatu teori bahkan
verifikasinya itu memerlukan jangka yang panjang sekali. Bahkan muncul
pertanyaan mengapa teori itu bisa digunakan untuk suatu prediksi. Ketika dia
melakukan penelitian yang sebanyak itu memerlukan longitudible research. Dia
menggunakan berbagai macam metode analisis statistic, dengan kunci utama
analisis statistic yang digunakan adalah regretion analysis (analisis regresi).
Analisis regresi adalah persamaan-persamaan fungsi yang nantinya bisa digunakan
untuk memprediksi, sehingga nanti kita menemukan suatu koofisien sebagai alfa,
kemudian kita menemukan koofisien beta, maka berapa beta yang kita perlukan
untuk bisa menyimpulkan bahwa ini memiliki hubungan antara variable satu dengan
variable yang lain. Memang fungsi utama dari teori-teori dalam ekonomi itu
penelitiannya dengan menggunakan metode yang disebut analisis regresi tadi.
Analisis
regresi ini pengembangannya sangat luas bahkan di dalam suatu teori bisa
diturunkan yaitu apa yang disebut dengan model. Model ini semacam persamaan
fungsi. Artinya suatu Y ditentukan oleh suatu fungsi daripada apa dan apa. Maka
ada suatu proses kuantifikasi di dalam ekonomi yang disebut dengan model. Atas
dasar ini kita kembali bahwa ekonomi itu dianggap bukan ilmu sosial karena
memang ekonomi itu sesuatu yang establish dari suatu ilmu pengetahuan dan yang
lainnya. Maka kita perlu menyesuaikan kemampuan-kemampuan kita ini untuk menuju
pada bidang-bidang dari ilmu pengetahuan sendiri.
Berkaitan
dengan ini maka kurikulumnya akan disesuaikan dengan tuntutan KMA tetapi
sekarang ini belum bisa dilakukan, tetapi kalau KMA sudah beredar dan berlaku,
maka kurikulum harus disesuaikan dengan KMA dengan cara masing-masing proram
studi ini mereviuw kembali apakah kurikulumnya sudah sesuai dengan tuntutan
atau belum, sebab kurikulum inilah yang akan menentukan respon pasar terhadap
lulusan kita. Oleh karena itu kurikulum benar-benar menjadi respons terhadap
tuntutan-tuntutan pasar. Untuk itu kurikulum sangat penting untuk ditampilkan
di dalam transkrip sehingga nanti pasar bisa merespon apa yang sesuai dengan
kebutuhannya.
Ketiga,
merespons tantangan dengan sumber daya manusia. Satu hal yang sangat penting
dalam merespons tantangan syariah yang ketiga berkaitan dengan sumber daya
manusia. Sumber daya manusia Perguruan Tinggi kita memang sedang dalam masa
transisi. Kalau kita melihat UIN yang sudah memperoleh mandat untuk memperluas
program studinya, pada umumnya dosen-dosennya itu belum direncanakan atau care
planning, sehingga belum sesuai dengan tuntutan kebutuhan di fakultas maupun
jurusannya masing-masing. Untuk itu di perguruan tinggi agama Islam hendaknya
dibuatkan standar kelayakan minimum. Artinya setiap program studi itu harus
punya rencana atau harus direncanakan, yaitu untuk memenuhi tuntutan-tuntutan
minimum itu harus berapa lulusan S2 yang dimiliki dan berapa lulusan S3 yang
harus dimiliki, dalam bidang apa dan kapan harus terpenuhinya. Kalau ini
dipegang tentu perencanaan karir dari sumber daya manusia yang dimiliki ini
sudah ada sistematisnya. Jadi ada ancaman pengendalian di masa-masa yang akan
datang perkembangan fakultas ini benar-benar bisa berjalan dengan baik dan
rasional sehingga mutu lulusannya sesuai dengan tuntutan-tuntutan pasar.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1998 tentang Perbankan
CBS
– Bappenas – UNFPA. (2000). Indonesian Population Trend, 2000 – 2005. Jakarta:
Bappenas.
Bappenas-Mone-Mora.
(2000). Projection of Gross Enrollment Rates, 2000 – 2005. Jakarta: Bappenas.
0 comments:
Post a Comment